KENDARAAN BOLEH MELINTAS ANTAR WILAYAH JABODETABEK
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan tetap dapat melintasi antar wilayah Jabodetabek. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Cinema XXI (CNMA) yang Makin Ekspansif
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
38 detik yang lalu
Ini Dua Opsi Baru Merger XL Axiata (EXCL) dan Smartfren (FREN)
40 menit yang lalu