PEMBEBASAN NARAPIDANA UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19
Sebanyak 21 orang narapidana satu orang diantaranya seorang anak dibawah umur di Rutan Kelas IIB Dumai dibebaskan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana pada tahap awal pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 di Kemenkumham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Cinema XXI (CNMA) yang Makin Ekspansif
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
15 menit yang lalu
Airlangga Angkat Suara soal Pengadaan Susu Gratis Program Prabowo
15 menit yang lalu
RUPS BAUT Putuskan Dividen, Meluncur Juni 2024
20 menit yang lalu
Daftar Lengkap Saham Murah Emiten Hijau yang Sedang Naik Daun
22 menit yang lalu