Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYERAHAN SURAT PRESIDEN TENTANG RUU CIPTA KERJA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri BPN Sofyan Djalil (kiri), Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (ketiga kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani (ketiga kanan), Aziz Syamsuddin (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (tengah) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Surpres beserta naskah akademik dan draf RUU Cipta Kerja tersebut terdiri dari 79 Undang-Undang, 15 bab, dan 174 pasal. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PENYERAHAN SURAT PRESIDEN TENTANG RUU CIPTA KERJA
2 Foto
PENYERAHAN SURAT PRESIDEN TENTANG RUU CIPTA KERJA
2 Foto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri BPN Sofyan Djalil (kiri), Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (ketiga kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani (ketiga kanan), Aziz Syamsuddin (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (tengah) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Surpres beserta naskah akademik dan draf RUU Cipta Kerja tersebut terdiri dari 79 Undang-Undang, 15 bab, dan 174 pasal. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PENYERAHAN SURAT PRESIDEN TENTANG RUU CIPTA KERJA
PENYERAHAN SURAT PRESIDEN TENTANG RUU CIPTA KERJA

Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro