SANKSI BAGI PELANGGAR JALUR SEPEDA
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500.000 hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Firman Wibowo
Editor : Firman Wibowo
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Kisah Toyota Jatuh ke Pelukan Astra (ASII)
1 hari yang lalu
Utak-atik Mesin Bisnis Kartu Kredit di Tengah Gempuran Paylater
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
7 menit yang lalu
Laba Emiten Resto Gokana (ENAK) Meroket 406% Kuartal I/2024
28 menit yang lalu
Besok Sri Mulyani Bahas KEM-PPKF Senin Depan dengan DPR
50 menit yang lalu