MINYAK CURAH DILARANG BEREDAR
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Bidang Perdagangan Benny Sutrisno (tengah) dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy N Mandey, memberikan penjelasan kepada awak media seusai peluncuran Program Wajib Kemas Minyak Goreng di Jakarta, Minggu (6/10/2019). Kementerian Perdagangan memutuskan untuk melarang produksi dan penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2020. Pemerintah menilai minyak goreng curah meski murah namun tak sehat, tak terjamin kehalalannya, dan volumenya kerap tak sesuai. Bisnis/Dedi Gunawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yayus Yuswoprihanto
Editor : Yayus Yuswoprihanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
41 menit yang lalu
Waskita (WSKT) Terancam Delisting dan Rencana Kementerian BUMN
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
33 detik yang lalu
Lippo Karawaci (LPKR) Jual 10,4% Saham SILO Senilai Rp3,85 Triliun
5 menit yang lalu
Modal dan Tantangan Bobby Nasution Masuk Bursa Cagub Sumut 2024
10 menit yang lalu