PAKAIAN BEKAS IMPOR ILEGAL
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono (kedua kiri) bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Arifin Soedjayana (kiri), dan Direktur Pengawas Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung (kanan) memeriksa barang berupa pakaian impor bekas yang disita saat melakukan inspeksi mendadak di gudang kawasan Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/9/2019). Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengamankan 551 bal pakaian bekas impor yang ditaksir senilai Rp4 miliar-Rp5 miliar. Pengamanan dilakukan untuk merespons informasi masyarakat terkait dengan maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga mengandung banyak bibit penyakit dan membahayakan kesehatan masyarakat. Bisnis/Rachman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yayus Yuswoprihanto
Editor : Yayus Yuswoprihanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 menit yang lalu
BlackRock Cs Balik Arah Lagi di Saham United Tractors (UNTR)
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
2 menit yang lalu
Terungkap! Alasan OJK Cabut Izin Usaha TaniFund
10 menit yang lalu
Meroketnya Harga Emas dan Strategi Manajemen Antam Menumpanginya
10 menit yang lalu
Hyundai Recall Ioniq 5, Bagaimana Nasib Kendaraan Dinas Pemerintah?
16 menit yang lalu