Divonis Tiga Tahun Penjara, Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Bahar bin Smith tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
47 menit yang lalu
Logam-logam yang Tembus Rekor Harga Selain Emas
22 jam yang lalu
Kisah Toyota Jatuh ke Pelukan Astra (ASII)
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
18 menit yang lalu
Harga Komoditas Sepekan: Emas dan CPO Menguat, Batu Bara Loyo
31 menit yang lalu