PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna mengetuk palu tanda diputuskannya hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, sehingga melegitimasi kemenangan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019. Bisnis/Himawan L Nugraha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yayus Yuswoprihanto
Editor : Yayus Yuswoprihanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Kongsi AS & Filipina Lawan Dominasi Nikel China
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
16 menit yang lalu
MSIG Life (LIFE) Catat Peningkatan Premi Unit-Linked pada Kuartal/2024
24 menit yang lalu
Bill Gates Turun ke Peringkat Miliarder Terendah dalam 3 Dekade
46 menit yang lalu