Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna mengetuk palu tanda diputuskannya hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, sehingga melegitimasi kemenangan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019. Bisnis/Himawan L Nugraha
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
3 Foto
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
3 Foto
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
3 Foto
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna mengetuk palu tanda diputuskannya hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, sehingga melegitimasi kemenangan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019. Bisnis/Himawan L Nugraha
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro