CABUT ATURAN GANJIL-GENAP
Foto udara memperlihatkan antrean kendaraan pemudik tujuan Pulau Sumatra di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (30/5/2019). Kementerian Perhubungan mencabut pemberlakuan ketentuan ganjil-genap untuk kendaraan yang akan masuk ke Pelabuhan Merak. Pencabutan pemberlakuan ganjil-genap ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan, kelancaran dan keamanan pengguna jasa penyeberangan. Antara/Dziki Oktomauliyadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yayus Yuswoprihanto
Editor : Yayus Yuswoprihanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
8 menit yang lalu
Super App BSI (BRIS) Siap Meluncur, Tunggu Izin dari Bank Indonesia
9 menit yang lalu