Perjanjian Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi (dari kanan) berbincang dengan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo, dan Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Agusman usai menandatangani perjanjian Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, di Jakarta, Jumat (17/5/2019). Bank Indonesia secara resmi kembali mendorong penerbitan Surat Berharga Komersial (SBK) untuk menyediakan alternatif sumber pendanaan jangka pendek dari pasar uang sekaligus menyediakan alternatif instrumen penempatan jangka pendek dalam pengelolaan likuiditas bagi korporasi non-bank. Bisnis/Felix Jody Kinarwan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
7 menit yang lalu
Begini Susunan Panel Hakim MK di Sidang Sengketa Pileg 2024
12 menit yang lalu
Penyebab Rupiah Makin Anjlok ke Rp16.323 per Dolar AS
20 menit yang lalu