Menang Gugatan IMFA, Kejagung Selamatkan Uang Negara US$469 Juta
Jaksa Agung M. Prasetyo (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berjabat tangan usai konferensi pers tentang hasil putusan gugatan persidangan internasional oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4/2019). Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jam Datun Kejaksaan Agung memenangkan gugatan terhadap pemerintah Indonesia terkait izin usaha pertambangan dalam Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda sehingga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar US$469 juta atau sekitar Rp6,8 triliun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 menit yang lalu
Lo Kheng Hong yang Kembali Bermanuver di Saham ABMM
4 jam yang lalu
Setelah PTBA, Giliran ADRO
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
6 menit yang lalu
Lo Kheng Hong yang Kembali Bermanuver di Saham ABMM
17 menit yang lalu