Kasus Suap Meikarta, Ini Vonis untuk Billy Sindoro
Empat terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro (dari kanan), Henry Jasmen P. Sitohang, Fitra Djaja Purnama, dan Taryudi mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim pada sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019). Majelis hakim memvonis Billy Sindoro 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara tiga terdakwa lainnya Henry Jasmen P. Sitohang divonis 3 tahun dan denda Rp50 juta, Fitradjaja Purnama dan Taryudi masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.. Bisnis/Rachman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 jam yang lalu
Utak-atik Mesin Bisnis Kartu Kredit di Tengah Gempuran Paylater
1 hari yang lalu
Mengurai Rapor Merah Emiten Anak Usaha BUMN Karya Kuartal I/2024
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
31 menit yang lalu