Eksekusi Hukuman Terpidana Kasus UU ITE Buni Yani
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani (kanan) tiba di Masjid Al Barkah, Jakarta, Jumat (1/2/2019). Menurut rencana Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi hukuman terhadap terpidana Buni Yani yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) pada Jumat (1/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
59 menit yang lalu
Mengurai Rapor Merah Emiten Anak Usaha BUMN Karya Kuartal I/2024
10 jam yang lalu