LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 25 Bps
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti (dari kiri), Ketua Dewan Komisioner Halim Alamsyah, Kepala Eksekutif Fauzi Ichsan dan Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Ferdinan Dwikoraja Purba memberikan penjelasan pada jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/1). LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps. Tingkat bunga penjaminan untuk rupiah dan valuta asing (valas) pada bank umum naik menjadi 7% dan 2,25%. Adapun, tingkat bunga penjaminan rupiah pada bank perkreditan rakyat (BPR) meningkat menjadi 9,5%. Tingkat bunga penjaminan baru tersebut akan berlaku mulai 13 Januari14 Mei 2019. Bisnis/Nurul Hidayat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
40 menit yang lalu
Tips Parenting agar Anak Mau Makan Sayur
52 menit yang lalu