Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Surat Penundaan Klaim AJB Bumiputera, Ini Penjelasan Perusahaan

AJB Bumiputera 1912 menyatakan penundaan klaim bersifat sementara dan akan kembali dilaksanakan pada awal Mei 2024.
Suasana gedung Wisma Bumiputera di Jakarta, yang merupakan kantor pusat AJB Bumiputera 1912 atau asuransi Bumiputera./ Bisnis - Himawan L. Nugraha
Suasana gedung Wisma Bumiputera di Jakarta, yang merupakan kantor pusat AJB Bumiputera 1912 atau asuransi Bumiputera./ Bisnis - Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menanggapi kabar viral surat penundaan klaim. 

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Bisnis Sugito untuk Kepala Wilayah bertarikh 5 April 2024 itu disebutkan pembayaran klaim pengurangan nilai manfaat (PNM) untuk tahap kedua tahun 2024 dengan nominal Rp33 miliar telah memasuki waktu pembayaran. Namun demikian, aplikasi Bumiputera online (BIL) masih dalam proses updating dan masih membutuhkan waktu.

Padahal pembayaran kedua tahun 2024 harus terkoneksi BIL yang merupakan sumber database yang terintegrasi dengan aplikasi Solusi sehingga terjadi sinkronisasi pada master polis dan pembukuannya. Perusahaan menyebutkan integrasi ini untuk menghindari adanya outstanding pembukuan dan double pembayaran.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pembayaran klaim kedua tahun 2024 untuk sementara ditunda sampai proses updating data di BIL selesai,” tulis surat tersebut dikutip Rabu (24/4/2024) 

Terkait hal tersebut, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan untuk pembayaran tahap kedua outstanding (OS) klaim dapat dilaksanakan pada awal Mei 2024. Menurutnya ini sesuai dengan komitmen pada pembayaran tahap pertama. 

Dia menegaskan aplikasi BIL juga penting dalam proses pembayaran klaim tersebut. 

“Terkait aplikasi BIL [digunakan] sebagai validasi data atas pencatatan transaksi,” kata Hery kepada Bisnis, Rabu (24/4/2024). 

Dia juga memastikan dampak bagi kantor wilayah tidak begitu besar karena prioritas pembayaran OS kalim pada nilai Rp5 juta yang dibayarkan sekaligus. 

Terbaru, AJB Bumiputera 1912 mengklaim telah membayarkan klaim senilai Rp192 miliar hingga pertengahan April 2024. Klaim tersebut dibayarkan kepada 66.059 polis dari mereka yang menyetujui PNM, yakni pemotongan nilai klaim dari perjanjian awal karena kondisi keuangan perusahaan. 

Secara total terdapat 91.140 polis dengan persetujuan PNM. Artinya, sudah terdapat 72,48% polis dengan persetujuan PNM yang sudah dibayar klaimnya. Pembayaran klaim itu berasal dari dana hasil operasional dan dana jaminan. Sebagai informasi, dana jaminan memang menjadi tumpuan AJB Bumiputera 1912 untuk membayar klaim dalam beberapa bulan terakhir, terutama bagi klaim-klaim asuransi bernominal di bawah Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper