Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: 5 Perusahaan Pembiayaan dan 8 Pinjol Belum Penuhi Aturan Ekuitas

OJK menyebut masih ada 5 perusahaan pembiayaan dan 8 perusahaan pinjol yang belum memenuhi aturan ekuitas.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada lima perusahaan pembiayaan (leasing) dan delapan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas.

Adapun minimum ekuitas yang harus dipenuhi oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp100 miliar, sementara fintech P2P lending adalah Rp2,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024 yang digelar, Selasa (2/4/2024).

“Di sisi pemenuhan ekuitas minimum di sektor PVML, berdasarkan hasil pemantauan  di bulan Maret 2024 terdapat lima dari 147 perusahaan pembiayaan dan delapan dari 101 P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum,” tutur Agusman. 

Angka tersebut tampaknya menyusut dibandingkan pada November 2023 di mana masih ada tujuh perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal. Sementara untuk penyelenggara fintech P2P lending turun dari sebelumnya 20 yang belum bisa memenuhi ekuitas pada 29 Desember 2023. 

Agusman mengatakan OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan progress action plan terkait pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud. Baik melalui injeksi modal pemegang saham maupun strategic investor lokal maupun asing yang kredibel. 

“Termasuk di antara opsi pengembalian izin usaha,” tutur Agusman. 

Tidak hanya sampai disitu, dalam rangka penegakan hukum di sektor PVML selama bulan Maret 2024, Agusman menyebut pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 20 perusahaan pembiayaan, enam perusahaan modal ventura, dan 10 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

Adapun, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 16 sanksi denda, 41 sanksi peningkatan tertulis, dan dua sanksi pembatasan izin usaha. 

“Sebagai tindak lanjut sanksi peringatan tertulis sebelumnya yang belum diselesaikan oleh pelaku usaha, OJK berharap upaya penegakan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri di sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik dan kehati-hatian, serta pemenuhan kepada aturan yang berlaku sehingga pada akhirnya bisa bekerja baik dan berkontribusi secara optimal,” pungkas Agusman. 

Dari sisi kinerja, OJK mencatat piutang pembiayaan industri multifinance tumbuh sebanyak 11,73% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp478,69 triliun.

Kenaikan tersebut terkontraksi apabila dibandingkan dengan pertumbuhan pada Januari 2024. Outstanding pembiayaan pada Januari 2024 mencapai Rp475,58 triliun atau naik 13,07%.

Untuk industri P2P lending, OJK mencatat kredit pinjaman online (pinjol) meningkat 21,98% yoy menjadi Rp61,10 triliun pada Februari 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper