Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap Belum Ada Pengajuan Proposal Baru usai Penyesuaian Regulatory Sandbox

Aturan baru terkait dengan regulatory sandbox diketahui baru diundangkan pada 19 Februari 2024.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap belum ada pengajuan proposal baru yang masuk pasca penyesuaian regulatory sandbox yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). 

Adapun regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh regulator untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara. Aturan baru terkait dengan regulatory sandbox diketahui baru diundangkan pada 19 Februari 2024. 

“Memang belum ada proposal yang masuk dan mendaftarkan untuk regulatory sandbox menggunakan metode yang baru,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (26/3/2024). 

Kendati demikian, Djoko memastikan pihaknya sudah memberikan pelayanan bagi penyelenggara ITSK yang ingin berkonsultasi terkait dengan regulatory sandbox yang baru. Untuk saat ini, setidaknya masih ada 52 peserta per Maret 2024 yang masih tergabung dalam regulatory sandbox OJK. 

Mereka masuk berdasarkan aturan lama, angka tersebut juga turun apabila dibandingkan dengan periode Agustus 2023 yang mencapai 108. Angka tersebut berkurang lantaran beberapa penyelenggara direkomendasikan dan diminta mengajukan izin OJK. Ada juga yang tidak lulus sehingga tidak direkomendasikan. 

Tak sedikit dari mereka yang  sudah lama berada di regulatory sandbox, tetapi belum direkomendasikan, bahkan ada yang mencapai empat tahun. Djoko mengungkapkan ada beberapa kendala yang dialami oleh peserta regulatory sandbox sejauh ini. 

Salah satunya adalah beberapa penyelenggara tidak memiliki keberlanjutan atau sustainability. Dengan demikian, banyak yang berhenti di tengah jalan karena tidak adanya keberlanjutan. 

“Karena di awal tidak mengecek eligibility criteria [kriteria kelayakan], tapi [sejatinya] tidak ada yang salah di sini. Ini kan artinya berevolusi ya. Di awal pada 2018, kita mengundang inovasi silahkan masuk. Tapi sekarang sedang kami perbaiki, sehingga tidak putus di tengah-tengah,” paparnya. 

Bukan hanya tidak memiliki keberlanjutan, beberapa penyelenggara juga memiliki kemiripan dengan inovasi lain. Adapun melalui peraturan baru, OJK memasukkan tiga poin pelaksanaan sandbox yang belum ada sebelumnya. 

Pertama adalah eligibility criteria di mana regulator ingin menyeleksi lebih ketat peserta regulatory sandbox, sehingga yang masuk dalam tahap uji coba benar-benar inovasi yang belum ada sebelumnya.

Ada beberapa ketentuan dalam eligibility criteria antara lain inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh konsumen, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia. 

Kedua, inovasi yang memenuhi unsur kebaruan dan/atau memiliki unsur pembeda signifikan dengan yang telah dilakukan sebelumnya di sektor jasa keuangan.

Lalu inovasi yang memberikan manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada Konsumen, masyarakat, dan/atau ekosistem sektor keuangan. Selain itu, inovasi yang telah siap untuk dilakukan pengujian dan pengembangan.

Ketiga, inovasi yang memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya dalam ketentuan yang berlaku di sektor keuangan, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK. 

Selain eligibility criteria, aturan lainnya yakni harus ada menyertakan testing plan. Adapun pengujian sebagaimana dimaksud paling sedikit mencakup penjelasan atas inovasi produk, aktivitas, layanan, dan/atau model bisnis yang akan diuji coba dan dikembangkan. Lalu identifikasi potensi risiko, rencana implementasi mitigasi risiko, serta batasan pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi.

Kemudian berisi kerangka perlindungan konsumen serta kesiapan sumber daya. Serta exit policy dan kebijakan transisi, dan skenario uji coba dan pengembangan inovasi. Serta indikator kinerja utama (key performance indicator). 

Ketiga yang membedakan adalah hasil sandbox, di mana dalam aturan baru harus ada kepastian setelah sandbox apa hasilnya. Adapun hasil nanti setelah uji coba yakni lulus dan tidak lulus. Tidak lanjut atas hasil regulatory sandbox yang lulus dan berizin OJK yakni regulator memberikan surat lulus kepada peserta. Kemudian, masa berlaku surat lulus yakni enam bulan. 

Terakhir peserta tetap dapat melakukan operasional bisnis terbatas. Untuk peserta yang tidak lulus, nantinya OJK akan menerbitkan surat tidak lulus kepada peserta.  Peserta juga dilarang melakukan kegiatan operasional yang telah diuji coba dalam sandbox. 

Lalu, peserta wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada konsumen dan pihak lainnya. Serta peserta wajib menjalankan exit policy yang tercantum dalam rencana pengujian. 

Tahapan ruang uji coba inovasi antara lain permohonan menjadi peserta, proses analisis dan verifikasi dokumen, persetujuan atau penolakan permohonan menjadi peserta, proses uji coba dan pengembangan, serta hasil sandbox.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper