Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Ungkap Perkembangan Wacana Kelas Rawat Standar (KRIS) untuk Pasien Dirawat

BPJS Kesehatan mengatakan dengan skema iuran yang ada saat ini berdasarkan kelas perawatan, maka penerapan KRIS belum dilakukan hingga perubahan aturan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai ditemui dalam The 17th ISSA International Conference on Information and Communication Technology In Social Security (ICT 2024) 6–8 Maret 2024 di Nusa Dua, Bali, Rabu (6/3/2024). JIBI/Rika Anggraeni
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai ditemui dalam The 17th ISSA International Conference on Information and Communication Technology In Social Security (ICT 2024) 6–8 Maret 2024 di Nusa Dua, Bali, Rabu (6/3/2024). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkap kabar terbaru terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan skema rawat berdasarkan kelas 1, 2, dan 3.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa hingga saat ini pelayanan BPJS Kesehatan masih mengacu pada pembagian kelas.

“Belum [ada aturan], sampai sekarang belum ada, masih berlaku tetap seperti yang sebelumnya. Jadi ada Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3,” ujar Ghufron di Jakarta, baru-baru ini (20/3/2024).

Artinya, Ghufron menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap sama. “Saat ini belum ada info, jadi tetap sampai detik ini berlaku sama [pembagian kelas],” imbuhnya.

Dia menyatakan indikator penting dalam penerapan layanan kesehatan BPJS Kesehatan adalah peningkatan mutu dan pelayanan, serta masyarakat yang lebih sadar akan layanan kesehatan.

“Tetapi tentu penting sekali untuk masyarakat itu kita tanya bagaimana [pendapatnya]. Misalnya, yang biasa kelas 1 lalu nanti turun kelas, lebih suka atau enggak,” tutupnya.

Perlu diketahui, iuran kepesertaan JKN terbagi menjadi tiga kelas. Perinciannya, Kelas 1 BPJS Kesehatan dengan iuran Rp150.000 per orang setiap bulan. Lalu, BPJS Kesehatan Kelas 2 dengan iuran Rp100.000 per orang per bulan.

Serta, Kelas 3 dengan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 setiap orang per bulan. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar iuran Rp35.000 per orang setiap bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper