Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol Ilegal Disebut Rusak Citra Industri Fintech P2P Lending, jadi Ancaman Serius

Keberadaan pinjol ilegal dinilai dapat merusak citra industri pinjaman online yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan financial technology peer to peer (fintech P2P) lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) turut menyoroti maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Chief Executive Officer (CEO) Samir Yonathan Gautama melihat bahwa keberadaan pinjol ilegal dapat merusak citra industri pinjaman online yang berizin dan diawasi oleh OJK. 

Menurutnya pinjol ilegal ini dapat menjadi ancaman serius terhadap stabilitas dan integritas industri fintech P2P lending

“Keberadaan mereka dapat menciptakan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap platform pinjaman online secara keseluruhan dikarenakan bagi masyarakat awam seringkali sulit membedakan mana yang beroperasi secara legal dan diatur oleh OJK mana yang ilegal,” kata Yonathan kepada Bisnis, Rabu (13/3/2024). 

Yonathan pun berpendapat bahwa masih maraknya pinjol ilegal karena beberapa alasan. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat terkait perbedaan antara pinjol ilegal dan fintech P2P lending yang sah dan berizin.

Dia mengatakan penerima dana yang membutuhkan pinjaman seringkali tidak memiliki akses ke institusi keuangan formal atau ditolak oleh lembaga keuangan resmi karena alasan tertentu. 

“Mereka kemudian berpaling ke pinjol ilegal sebagai solusi terakhir untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak,” katanya. 

Dia menyebut pinjol ilegal juga sering kali mengiming-imingi pinjaman dengan bunga yang rendah, tetapi ketika berhasil mendapat pendanaan, bunga yang diberikan sangat tinggi.  

“Pada awalnya tawaran tersebut mungkin dapat menarik peminjam yang membutuhkan pinjaman namun dikarenakan literasi keuangannya tergolong rendah, pada akhirnya tidak memperhitungkan konsekuensi jangka panjang dari kewajiban membayar bunga yang tinggi dan melunasi pinjaman tersebut,” katanya. 

Yonathan mengatakan Samir turut mendukung upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap peningkatan literasi dan edukasi keuangan. Perseroan bahkan memberikan konten-konten edukasi finansial yang mudah dipahami melalui media sosial dan menerbitkan artikel dan informasi di situs Samir.

Pihaknya juga menyelenggarakan seminar untuk menyebarkan informasi tentang risiko pinjol ilegal dan pentingnya menggunakan layanan P2P Lending yang berizin dan diawasi OJK.

Dia juga berpendapat regulator telah menegakkan hukum yang lebih ketat dengan penutupan situs web dan aplikasi yang ilegal, membentuk SATGAS PASTI, serta upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang risiko menggunakan pinjol ilegal. 

Namun demikian pemerintah dan regulator menurutnya bisa lebih meningkatkan kerjasama antar lembaga terkait dalam penegakan hukum, serta pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang risiko pinjol ilegal. 

Serta peningkatan transparansi dan akses informasi terkait fintech P2P lending yang berizin dan diawasi OJK. 

“Pengembangan teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs web dan aplikasi pinjol ilegal, serta penguatan regulasi yang memperkuat perlindungan konsumen dan menetapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku pinjol ilegal juga diperlukan. Pada intinya, perlu kolaborasi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan,” tandas Yonathan.

Pinjol ilegal terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2017–2018, OJK telah menemukan dan memblokir 404 penyelenggaran pinjol ilegal. Angkanya naik menjadi 1.493 pinjol ilegal pada 2019. Temuan pinjol ilegal sedikit turun pada 2020 mencapai  1.026 entitas. 

Kemudian berangsur turun pada 2021 dan 2022 mencapai 811 dan 698 penyelenggara pinjol ilegal yang ditemukan dan diblokir. Namun melesat naik kembali pada 2023, di mana ada 2.248 pinjol ilegal.

Kemudian pada awal Januari—13 Februari 2024 ditemukan 233 pinjol ilegal. Totalnya dari 2017–2023 mencapai 6.680 penyelenggaran pinjol ilegal yang telah ditemukan dan diblokir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper