Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Antonius Kosasih, Dirut Taspen yang Tersandung Dugaan Investasi Fiktif

Antonius Kosasih resmi dinonaktifkan sebagai direktur utama PT Taspen (Persero) oleh Menteri BUMN Erick Thohir buntut kasus dugaan investasi fiktif.
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih. / dok. Taspen
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih. / dok. Taspen

Bisnis.com, JAKARTA— Nama Antonius Kosasih tengah menjadi sorotan usai dirinya dinonaktifkan menjadi direktur utama PT Taspen (Persero) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir

Penonaktifan jabatan tersebut merupakan buntut dugaan kasus korupsi investasi fiktif yang terjadi di Taspen pada periode 2016 hingga pertengahan 2019. Antonius bahkan dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kasusnya naik ke penyidikan. 

Antonius Kosasih pertama kali ditunjuk Kementerian BUMN sebagai direktur utama Taspen pada 2020 silam. Pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970 tersebut merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada pada 1992. Dia melanjutkan studi S2-nya di Magister Manajemen Keuangan dan Investasi, Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) pada 2006.

Sebelum menjabat sebagai direktur utama Taspen, dia juga pernah menjabat sebagai direktur investasi pada 2019–2020. 

Dia juga pernah menjabat beberapa jabatan mentereng di beberapa perusahaan lainnya. Pada 2010, Antonius pernah menjabat sebagai direktur keuangan Perum Perhutani hingga 2014. Kemudian, dia ditunjuk sebagai direktur utama PT Transjakarta hingga 2016. 

Pada 2016–2019, Antonius menjabat sebagai direktur keuangan PT Wijaya Karya. Dia juga pernah menjadi komisaris utama PT Wika Reality pada 2016—2017. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan perkara dugaan korupsi berupa investasi fiktif pada Taspen tahun anggaran (TA) 2019.

Perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat di mana investasi fiktif PT Taspen itu diduga melibatkan perusahaan lain. Kini, pihak KPK sudah menetapkan pihak tersangka.

"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Lembaga antirasuah masih enggan membeberkan konstruksi perkara selengkapnya pada kasus tersebut, termasuk siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. Hal itu akan diungkap setelah seluruh tahapan pengumpulan alat bukti cukup.

"Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal," ujar Ali.

Menyusul perkembangan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir resmi menonaktifkan Dirut Taspen Antonius N.S Kosasih. Erick mengatakan bahwa pihaknya selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap dugaan korupsi Taspen. 

"Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan," ujar Erick dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis pada Jumat (8/3/2024).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan bahwa atas arahan Erick Thohir, Kementerian BUMN telah menonaktifkan Dirut Taspen. 

Terkait hal tersebut, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua pihak terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif Taspen, salah satunya diduga Antonius Kosasih.

"Pak Erick sudah melakukan langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK supaya proses juga bagus dan baik, maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen," ujar Arya.

Arya menuturkan, saat ini pengganti Antonius Kosasih adalah Direktur Investasi Biaya Taspen, yakni Rony Hanityo Aprianto sebagai pelaksana tugas (plt).

"Jadi ini adalah langkah-langkah yang kita lakukan supaya apa yang bisa dilakukan oleh KPK bisa berjalan dengan baik dan semua langkah-langkah pembersihan Taspen berjalan dengam baik," kata Arya.

Dalam perkembangan lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya mengajukan pencegahan ke luar negeri guna mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi Taspen.

Ali menyampaikan permintaan cegah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham itu berlaku untuk 6 bulan pertama, atau hingga September 2024. Pengajuan pencegahan ke luar negeri tersebut juga bisa diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.

"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik," tutur juru bicara KPK tersebut, terkait perkara dugaan investasi fiktif dan korupsi Taspen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper