Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons WOM Finance (WOMF) Setelah Roadmap Perusahaan Pembiayaan Meluncur

Roadmap dari OJK akan menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan di Indonesia.
Karyawati melayani nasabah di salah satu kantor cabang PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOMF). Bisnis/Abdurachman
Karyawati melayani nasabah di salah satu kantor cabang PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOMF). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, BADUNG — Perusahaan pembiayaan (multifinance) PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOMF) atau WOM Finance menyambut positif dengan adanya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028.

Direktur Keuangan WOM Finance Cincin Lisa Hadi menuturkan bahwa roadmap tersebut merupakan sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan di Indonesia.

Cincin mengatakan bahwa WOM Finance berharap dengan adanya Roadmap tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap bisnis perusahaan dengan adanya peningkatan portofolio yang sehat.

“Hingga saat ini, fokus bisnis WOM Finance adalah pembiayaan motor baru, multiguna motor dan multiguna motor, di mana salah satu segmentasi konsumen perusahaan adalah segmen UMKM,” kata Cincin kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Menurut Cincin, dengan adanya Roadmap tersebut serta kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang baik, dan pertumbuhan ekonomi mikro yang relatif baik, WOM Finance cukup optimis pembiayaan dapat meningkat, khususnya terhadap segmen UMKM.

Lebih lanjut, emiten bersandi saham, WOMF itu memproyeksikan penyaluran pembiayaan baru pada tahun 2024 akan terus bertumbuh, termasuk pembiayaan pada segmen UMKM.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 yang diharapkan mampu mendorong pembiayaan sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa peluncuran roadmap ini untuk memperjelas arah pengembangan dan penguatan industri. Hal ini selaras dengan diterbitkannya Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Diharapkan, industri perusahaan pembiayaan memiliki landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usahanya.

“Untuk itu diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan ke depan dari industri perusahaan pembiayaan ini,” ujar Agusman, Selasa (5/3/2024).

Agusman menyampaikan bahwa regulator melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, terutama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dalam melakukan penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028.

“Kehadiran roadmap ini dibutuhkan untuk mendorong kontribusi industri perusahaan pembiayaan terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper