Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Macet Perbankan Merangkak Naik Jelang Berakhirnya Restrukturisasi Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada bulan ini atau Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae./Tangkap Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae./Tangkap Layar

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan segera menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada bulan ini atau Maret 2024.

Dalam Konferensi Pers RDKB Februari 2024, yang diselenggarakan hari ini, Senin (4/3/2024), OJK melaporkan nilai kredit restrukturisasi Covid-19 di perbankan melandai. Saat yang sama rasio kredit bermasalah (nonperforming loan) merangkak naik. 

Berdasarkan data OJK, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 tersisa Rp251,21 triliun per Januari 2024. Jumlah ini turun Rp14,57 triliun dibandingkan periode Desember Rp265,78 triliun. 

Saat yang sama, NPL perlahan merangkak naik. NPL net pada Januari 2024 berada pada level 0,79%. Berbanding Desember 2023 sebesar 0,71%. Selanjutnya NPL gross mendaki ke level 2,35% pada Januari 2024, dari sebelumnya 2,19%. 

“[Meski demikian] perkembangan industri perbankan masih melanjutkan pertumbuhan positif,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae dalam Konferensi Pers RDKB Februari 2024, Senin (4/3/2024)

Tercatat, kredit tumbuh dobel digit di awal tahun 11,83% yoy dari Desember 10,38% menjadi Rp7.058 trilun dan permodalan di level 27,54% pada Januari 2024

Sementara itu, industri perbankan pun dinilai cukup memadai tercermin dari Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing naik menjadi 123,42% dan 27,79% , atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%. 

Sebagaimana diketahui, OJK akan mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024. Awalnya restrukturisasi kredit Covid-19 direncanakan berakhir pada Maret 2023, namun OJK telah memperpanjang restrukturisasi Covid-19 secara terbatas, yakni kepada tiga segmen dan wilayah tertentu saja hingga Maret 2024. 

Tiga segmen yang diperpanjang restrukturisasinya adalah UMKM, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar. Sementara, berdasarkan wilayah, OJK masih mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali belum pulih sepenuhnya dari Covid-19. 

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan dengan akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 dari OJK, bank harusnya sudah lebih siap menanggulangi. 

"Bank perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit," katanya pada Bisnis beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper