Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Buka Suara Usai Panggil Danacita hingga Edufund soal Pinjol ke Mahasiswa

Berikut pertemuan KPPU dengan fintech DanaCita hingga Edufund soal pinjol ke mahasiswa.
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online atau pinjol di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online atau pinjol di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil empat platform pinjaman online (pinjol) terkait pinjaman mahasiswa berbunga yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan.

Keempat platform pinjol tersebut antara lain PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Kepala Biro Hubungan masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan bahwa KPPU telah memanggil keempat platform pinjol satu per satu pada minggu ketiga dan keempat Februari 2024.

Untuk Danacita, KPPU telah memanggil perusahaan pada 27 Februari 2024.

“Kami sudah meminta keterangan dari pelaku-pelaku usaha tersebut sejak dua minggu terakhir. Pembahasannya terkait model dan hasil implementasi kerja sama yang mereka lakukan,” kata Deswin kepada Bisnis, Senin (4/3/2024).

Deswin menjelaskan bahwa keterangan yang dimaksud adalah terkait model kerja sama antara perguruan tinggi dengan platform pinjol, implementasi kerja sama, jumlah dana, hingga pelanggan.

“Kami meminta keterangan untuk melengkapi informasi bagi penelitian persoalan tersebut,” imbuhnya.

Selain dengan pelaku usaha, Deswin menambahkan bahwa pemerintah, perguruan tinggi, dan regulator juga dimintakan keterangan dan data-data pendukung.

“Semua akan diolah dan diteliti lebih lanjut oleh KPPU. Hasilnya confidential, jika telah selesai proses penelitian, [nanti] diinfokan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan bahwa keempat perusahaan telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh Danacita.

Fanshurullah menilai berbagai produk pinjol mahasiswa yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012). 

Menurutnya, pengenaan bunga pinjaman tersebut dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper