Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sikap Resmi OJK Soal PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

OJK mengatakan tindakan pencabutan izin usaha Kresna Life telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Nasabah Asuransi Kresna Life berunjuk rasa menuntut kepastian pembayaran klaim sebelum OJK melakukan pencabutan izin usaha./Istimewa.
Nasabah Asuransi Kresna Life berunjuk rasa menuntut kepastian pembayaran klaim sebelum OJK melakukan pencabutan izin usaha./Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT pada tanggal 23 Februari 2024 yang membatalkan keputusan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari secara daring, Senin (4/3/2024). 

“Dan OJK akan menempuh upaya banding sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ogi.

Dia menyampaikan dalam melaksanakan tugas termasuk menindaklanjuti keputusan hukum terkait Kresna Life, OJK akan memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan.

Dalam penanganan Kresna Life dan sebagai bentuk pelindungan konsumen, Ogi menyampaikan bahwa OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life (Dalam Likuidasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha maupun pada saat perusahaan dalam proses likuidasi.

Mantan bankir senior itu menjelaskan bahwa tindakan pengawasan yang dilakukan OJK sampai dengan pencabutan izin usaha Kresna Life telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham Kresna Life untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Ogi menegaskan bahwa tidak terdapat upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan tidak terdapat investor strategis di Kresna Life.

"Dan tidak terdapat perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang diaktanotarialkan, maka OJK melakukan pencabutan izin usaha sebagai upaya pelindungan konsumen agar kondisi tidak semakin memburuk,” ungkapnya.

Namun demikian, Ogi memastikan bahwa OJK akan terus mengawasi proses penyelesaian likuidasi Kresna Life bagi pemegang polis yang terdaftar ikut serta dalam proses likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper