Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BCA (BBCA) Ungkap Alasan Ikut Rights Issue BTPN Rp6,73 Triliun

PT Bank Central Asia Tbk. buka terkait keterlibatannya dalam pelaksanaan rights issue PT Bank BTPN Tbk. (BTPN).
Nasabah melakukan transaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) di Jakarta, Kamis (5/1/2023). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Nasabah melakukan transaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) di Jakarta, Kamis (5/1/2023). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) buka suara seiring keterlibatannya dalam pelaksanaan rights issue PT Bank BTPN Tbk. (BTPN).

Sebagaimana diketahui, BTPN bakal melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD II) atau rights issue senilai Rp6,73 triliun.  

Menariknya, hadir BCA (BBCA) yang akan mengikuti rights issue saham BTPN untuk mempertahankan kepemilikan 1,03% di bank tersebut.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja menjelaskan ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi aksi perseroan tersebut. Salah satunya, ini merupakan inisiatif strategis perusahaan.

“Jadi gini, kita memiliki 1% saham awalnya di Sumitomo Mitsui Banking Corporation [SMBC],” ucapnya dalam agenda Pertumbuhan Berkelanjutan Ala BCA dari Kanal Youtube Mirae Asset Sekuritas, Jumat (23/2/2024).

Kemudian, kata Jahja, seiring berjalannya waktu, ternyata SMBC melakukan investasi di BTPN hingga melakukan merger. “Jadi kita tetap memiliki 1% [saham],” ucapnya.

Adapun, alasan perseroan menanamkan sahamnya di sana, tak terlepas dari upaya aliansi demi memenuhi kebutuhan interaksi.

“BCA adalah satu-satunya bank besar dibanding beberapa rekan Himbara yang tidak punya kehadiran di luar negeri. Itu adalah pilihan kita. Strategi kita adalah full lokal,” tuturnya.

Akan tetapi, kata Jahja, dirinya tak menyangkal bahwa sesekali BBCA memiliki akan kebutuhan interaksi dengan sejumlah negara, seperti Jepang, Korea, Thailand, dan Malaysia.

“Maka, strategi kita untuk policy luar negeri adalah aliansi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jahja menyebut dengan Jepang tak hanya dengan SMBC, BBCA juga menjalankan serangkaian aliansi dengan bank-bank lainnya. 

“Jadi, kalau ada nasabah kita butuh info di Jepang, kita bisa minta mereka [bank Jepang] bantu,” ucapnya

Hal sebaliknya juga terjadi kala nasabah mereka ingin investasi di Indonesia, maka BCA akan mencarikan jaringan hingga mitra bisnis.

“Sehingga, pada saat itu SMBC membutuhkan 1% saham BCA ikut masuk, nah kita masuk. Lalu, ketika mereka [SMBC] menambah equity ya untuk mempertahankan 1%, itu artinya kita ikut rights issue,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan keterbukaan informasi, perseroan menawarkan sebanyak 2,58 miliar saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp20 per saham atau sebesar 24,32% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II dengan harga pelaksanaan sebesar Rp2.600 per saham. 

Sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini sebesar Rp6.73 triliun. 

“Setiap pemegang 10 miliar saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 29 Februari 2024 pukul 15.00 WIB berhak atas 3,21 miliar HMETD,” tulis manajemen BTPN yang dikutip Kamis (22/2/2024)

Di mana setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak satu Saham Baru pada Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. 

Adapun, dalam prospektus tambahan milik BTPN ini menyebutkan bahwa BCA telah setuju untuk melaksanakan HMETD miliknya untuk mempertahankan sedikit-dikitnya 1% saham Perseroan 

Pada PMHMETD II ini, BCA berhak atas 26.68 juta HMETD, di mana pelaksanaan seluruh HMETD tersebut akan mempertahankan kepemilikan BCA sebesar 1,03% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.

“BCA telah setuju untuk melaksanakan HMETD miliknya untuk mempertahankan sedikit-dikitnya 1% saham Perseroan yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia berdasarkan PP No. 29/1999,” demikian isi prospektus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper