Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Fintech Sebut 1,1 Juta Masyarakat Menjadi Lender

AFPI catat sudah 1,1 juta pemberi pinjaman (lender) terlibat dalam memberikan pembiayaan industri fintech P2P.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar berbincang dengan Redaktur Pelaksana Bisnis Indonesia Hendri T. Asworo dalam kunjungan ke redaksi, Jumat (26/1/2024)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar berbincang dengan Redaktur Pelaksana Bisnis Indonesia Hendri T. Asworo dalam kunjungan ke redaksi, Jumat (26/1/2024)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan saat ini telah menyalurkan pinjaman hingga Rp696,86 triliun hingga September 2023.

Andrisyah Tauladan, Director of Corporate Communication AFPi menuturkan saat ini total sudah 1,1 juta lender yang memberi dukungan pendanaan pada industri. Sedangkan jumlah borrower mencapai 121,96 juta.

"Total pelaku usaha 101 perusahaan telah berizin OJK," kata Andrisyah dalam kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia, Jumat (26/1/2024).

Seperti diketahui, lender adalah orang atau badan hukum yang menyalurkan uangnya untuk dipinjamkan ke masyarakat atau pelaku usaha melalui jembatan platform fintech lending (pinjaman online).

Dalam kesempatan yang sama, AFPi juga menyinggung beleid anyar yang mengatur tentang pelindungan konsumen.

Aturan anyar itu disebutkan berdampak terhadap bisnis industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau kerap disebut dengan pinjaman online (pinjol).

Perlu diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang ditetapkan pada 20 Desember 2023.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan bahwa POJK 22/2023 juga berdampak pada bisnis industri fintech P2P lending, salah satunya terkait peraturan anyar yang mengatur tata cara penagihan.

“Adanya peraturan baru OJK tentang penagihan. Yang lebih banyak dampaknya ke mutlfiinance. Untuk fintech berdampak nggak? Ya, berdampak, tidak boleh menagih di hari Minggu dan hari libur,” kata Entjik dalam Media Visit di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Namun, Entjik menuturkan bahwa dalam aturan itu juga menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk di industri fintech P2P lending hanya boleh melakukan penagihan mulai dari pukul 08.00–20.00 WIB waktu setempat.

“Tetapi maksud saya bahwa kita tetap mengikuti aturan OJK, tentang pelindungan konsumen juga bagaimana dengan menagih dan lain sebagainya [AFPI mengikuti],” jelasnya.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan bahwa hampir semua POJK yang berhubungan dengan industri keuangan, maka inudstri fintech P2P lending juga harus mengikuti aturan tersebut.

Sebelumnya, OJK resmi mengatur tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan PUJK kepada konsumen, termasuk membatasi waktu penagihan yang hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 malam waktu setempat.

“PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Dalam memastikan tindakan penagihan, maka PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan dengan cara berikut. Pertama, tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

OJK menjelaskan, dalam hal mempermalukan yang dimaksud antara lain penarikan barang jaminan di ruang publik dan/atau menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen. Kedua, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Ketiga, tidak kepada pihak selain konsumen. Keempat, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Kemudian, yang dimaksud dengan terus menerus adalah dilakukan lebih dari 3 kali dalam 1 hari.

Kelima, di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen. Keenam, hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat.

Ketujuh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun untuk penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper