Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IFG Progress Ungkap Dampak Peningkatan Modal Asuransi di 6 Negara

Lembaga riset Indonesia Financial Group (IFG) Progress mengungkap sebanyak enam negara telah melakukan peningkatan modal minimum di industri perasuransian.
Peresmian IFG Progress, Rabu (28/4/2021)
Peresmian IFG Progress, Rabu (28/4/2021)

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga riset Indonesia Financial Group (IFG) Progress mengungkap sebanyak enam negara telah melakukan peningkatan modal minimum di industri perasuransian.

Senior Executive Vice President (SEVP) IFG Progress Reza Y Siregar mengatakan bahwa setidaknya sudah ada beberapa negara yang IFG Progress pelajari terkait ketentuan modal minimum asuransi. Mereka di antaranya Filipina, Ghana, US, Ethiopia, Malaysia, dan Australia.

“Sebagian besar yang terjadi adalah merger dan akuisisi, jadi secara organik itu memang agak terbatas. Apalagi kalau kita melihat waktu yang sangat sempit,” kata Reza dalam Webinar bertajuk POJK Nomor 23 Tahun 2023 dan Dampaknya Bagi Lanskap Industri Asuransi di Indonesia, Rabu (24/1/2024).

Reza menyampaikan bahwa dari pengalaman yang terjadi pada enam negara tersebut, aksi merger dan akuisisi menjadi pilihan.

“Bagaimana kita melakukan merger dan akuisisi, bisa nggak prosesnya yang paling fleksibel untuk proses itu terjadi, jadi regulasi untuk membantu merger akuisisi yang kondusif ke industri,” ujarnya.

Di sisi lain, Reza menuturkan bahwa minimum ekuitas kemungkinan harus terus dikaji untuk bersaing dengan pemain global dan untuk memastikan stabilitas keuangan secara keseluruhan. 

Equity ini tidak static, jadi pelajaran dari negara lain bahwa kita harus me-review minimum ekuitas ini, Indonesian economy landscape berubahnya sangat cepat,” imbuhnya.

Berikut adalah beberapa pengalaman dari enam negara terkait modal minimum asuransi:

1. Philipina

Insurance Commissions Philippines melakukan perubahan ketentuan persyaratan modal baru baik perusahaan domestik maupun asing dengan nilai kecukupan modal minimum mencapai PHP1 miliar mulai berlaku dari Januari 2015 hingga batas waktu Desember 2022. Skema yang diperkenankan adalah konsolidasi (merger atau akuisisi) untuk perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

2. Ghana

National Insurance Commission (NIC) Ghana memberlakukan new capital requirements pada tahun 2017 dengan batas waktu hingga tahun 2021 dengan kenaikan modal hingga 2 kali lipat dari ketentuan sebelumnya. Terdapat 3 skema yang diperbolehkan untuk dilakukan perusahaan guna memenuhi ketentuan, yaitu suntikan modal baru (bukan suntikan properti), kapitalisasi laba yang diaudit (laba ditahan), atau kombinasi dari opsi-opsi di atas.

3. Amerika Serikat

Mulai tahun 2012, banyak negara bagian U.S mengadopsi proses penilaian risiko dan kecukupan solvensi (ORSA) yang spesifik untuk setiap negara bagian dan mewajibkan melakukan formal assessments terhadap kecukupan modal sebagai bagian dari enterprise risk management (ERM) programs. Selain itu juga diwajibkan penerapan Actuarial Standard of Practice 55 (ASoP 55) yang mengatur beberapa minimum item yang perlu dipenuhi aktuaria untuk penilaian formal kecukupan modal.

4. Ethiopia

National Bank of Ethiopia selaku regulator yang berwenang mengawasi industri keuangan memberlakukan ketentuan persyaratan modal baru yang mulai berlaku sejak September 2022-Juni 2027. Adapun, untuk perusahaan asuransi (umum dan jiwa) diperkenankan untuk melakukan merger atau akuisisi. Untuk perusahaan yang tidak memenuhi akan diberikan sanksi berupa menghentikan lisensi operasional perusahaan asuransi dan dimasukkan ke dalam daftar perusahaan yang diawasi.

5. Malaysia

Bank Negara Malaysia mengumumkan bahwa minimum persyaratan modal disetor untuk insurers akan naik efektif sejak 30 Juni 2001 dari RM50 juta menjadi RM100 juta. Ketentuan ini dicapai melalui suntikan modal, kapitalisasi cadangan, seeta Merger & Acquisitions (M&A).

6. Australia

Jumlah modal minimum yang ditetapkan oleh APRA untuk perusahaan asuransi adalah A$10 juta untuk perusahaan asuransi jiwa dan A$5 juta untuk asuransi umum. Dalam hal risk-based capital (RBC), perusahaan asuransi harus memiliki modal yang melebihi Prudential Capital Requirement (PR). PCR adalah jumlah modal yang ditentukan ditambah dengan penyesuaian pengawasan yang dibuat oleh APRA untuk setiap perusahaan asuransi. Jumlah modal yang ditetapkan dihitung berdasarkan risiko asuransi, risiko aset, risiko konsentrasi aset, dan risiko operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper