Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman! Wanaartha Life Bakal Bayar Klaim Polis Nasabah

Wanaartha Life mengumumkan siap membayar klaim polis nasabah dalam waktu dekat.
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) mengumumkan akan segera melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis.

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan bahwa pembayaran kewajiban kepada pemegang polis akan dilaksanakan setelah periode pemberian konfirmasi persetujuan proses likuidasi (voting) berakhir, yaitu setelah 29 Januari 2024.

Secara bersamaan, Harvardy menyampaikan bahwa tim likuidasi juga melakukan pencairan dan penjualan aset-aset Wanaartha Life.

“Sehingga, tidak lama setelah jangka waktu voting tersebut berakhir, harapannya tim likuidasi sudah dapat melakukan pembayaran tahap pertama kepada pemegang polis yang tagihannya sudah diakui tim likuidasi dan vote setuju,” kata Harvardy kepada Bisnis, Selasa (16/1/2024).

Harvardy menjelaskan bahwa konfirmasi persetujuan proses likuidasi diperlukan agar pemegang polis benar-benar mempertimbangkan dan memutuskan.

“Apakah tetap ikut proses likuidasi, dengan potensi penerimaan proporsional dari aset wanaartha yang ada, atau pemegang polis mau menempuh jalur yang lain di luar likuidasi,” ujarnya

Dia menuturkan mekanisme pemberian konfirmasi persetujuan (voting) tersebut dapat dilakukan oleh pemegang polis pada periode 15 Januari 2024–29 Januari 2024 melalui 3 cara.

Pertama, secara digital melalui Aplikasi Likuidasi Wanaartha. Kedua, melalui WhatsApp admin Tim Likuidasi. Ketiga, melalui pengiriman surat  melalui kurir tercatat ke kantor Wanaartha Life.

“Terhadap pemegang polis yang vote setuju, maka proses likuidasi akan dilanjutkan ke tahapan pembayaran secara proporsional yang akan dilakukan segera setelah periode voting berakhir,” jelasnya.

Di sisi lain, untuk pemegang polis yang vote tidak setuju atau tidak memberikan konfirmasi apapun kepada tim likuidasi dalam periode voting tersebut, maka dianggap tidak menyetujui proses likuidasi.

“Dan tagihannya akan dikeluarkan dari Daftar Tagihan Yang Diakui dan Diakui Sementara,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper