Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Tolak Restrukturisasi, OJK Minta Jiwasraya Cari Solusi

OJK meminta pemegang saham Jiwasraya mencari solusi soal nasabah yang menolak restrukturisasi.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemegang saham, jajaran komisaris, dan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi tindak lanjut terkait pemegang polis yang menolak restrukturisasi polis ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa sampai dengan Desember 2023, masih terdapat 0,49% polis yang menolak restrukturisasi Jiwasraya ke IFG Life dengan klaim mencapai sekitar Rp187 miliar.

Untuk itu, OJK meminta agar Jiwasraya menyusun rencana aksi dari tindak lanjut setelah dialihkan polis Jiwasraya ke IFG Life, juga adanya pemegang polis yang tidak bersedia restrukturisasi.

“Itu yang kami tunggu sebagai dokumen tindak lanjut dari pemegang polis yang tidak setuju restrukturisasi dan langkah-langkah kelanjutannya seperti apa. Yang tidak setuju [restrukturisasi] itu dilakukan rencana aksi yang kami tunggu,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2023 secara virtual, Selasa (9/1/2024).

Ogi juga menjelaskan bahwa Jiwasraya masih tetap beroperasi dengan memiliki izin usaha dari OJK dan belum dilikuidasi. Hal ini mengingat wacana Kementerian BUMN yang berencana untuk membubarkan Jiwasraya.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan polis yang dialihkan ke IFG Life tetap memiliki manfaat yang sama sesuai dengan polis hasil restrukturisasi. Adapun, seluruh klaim dan manfaat yang jatuh tempo akan dibayarkan sesuai jadwal dalam polis tersebut.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa pengembalian izin harus menunggu rencana dari PSP untuk operasional Jiwasraya ke depan pasca proses restrukturisasi selesai.

“Jika ke depan Jiwasraya tidak dioperasikan lagi sebagai suatu perusahaan asuransi jiwa, maka memang izinnya harus dikembalikan,” kata Iwan kepada Bisnis.

Iwan menjelaskan proses likuidasi Jiwasraya akan dilakukan sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku. “Proses likuidasi dilakukan sesuai dengan proses yang umum berlaku di suatu perseroan terbatas, dan pemegang polis yang tidak ikut program restrukturisasi akan menunggu hasil dari proses likuidasi,” ujarnya.

Terpisah, Dosen/Praktisi Manajemen Risiko, dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman meminta agar Kementerian BUMN selaku pemegang saham Jiwasraya tetap melayani nasabah Jiwasraya yang tidak bersedia melakukan restrukturisasi polis ke IFG Life.

“Untuk nasabah [Jiwasraya] yang tidak bersedia [restrukturisasi], tetap dilayani sesuai ketentuan perseroan dan peraturan pelindungan konsumen,” kata Wahyudin kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper