Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti OJK Buka Gembok Moratorium Pinjol

Pembukaan moratorium perizinan pinjol akan dilakukan pada fase pertama, yaitu periode 2023–2024.
Ilustrasi pinjaman online. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ilustrasi pinjaman online. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat mewanti-wanti rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membuka moratorium perizinan industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).

Pasalnya, OJK dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028 menyampaikan bahwa pembukaan moratorium perizinan pinjol akan dilakukan pada fase pertama, yaitu periode 2023–2024.

Rencananya, OJK bakal membuka moratorium khusus untuk sektor produktif dan UMKM pada 2024. Artinya, akan ada penambahan pemain pinjol yang memfokuskan pada pembiayaan sektor produktif dan UMKM, baik konvensional dan syariah.

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan pembukaan moratorium perizinan pinjaman online untuk sektor produktif dan UMKM akan memberikan angin segar bagi pembiayaan.

“Tetapi juga harus hati-hati karena saat ini yang sedang jelek kondisi kualitas peminjamannya adalah sektor produktif, terutama pertanian,” kata Huda kepada Bisnis, Senin (8/1/2024).

Huda menilai banyak perusahaan fintech P2P lending yang seharusnya menjadi legal, namun tidak dapat beroperasi karena moratorium dan menyebabkan laporan arus kas (cashflow) menjadi bermasalah.

“Di sisi lain, masih banyak perusahaan fintech P2P lending yang bermasalah, baik dari sisi kualitas peminjaman maupun masalah lainnya,” ujarnya.

Huda menambahkan, jika dilihat dari sisi kebutuhan, kebutuhan pembiayaan juga masih cukup tinggi dari masyarakat, terutama untuk sektor produktif dan UMKM. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan regulator akan membuka moratorium perizinan pinjol usai infrastruktur di industri ini siap.

“Moratorium [fintech P2P lending] akan kita buka setelah infrastruktur terkaitnya siap, ya. Pada waktunya kami update, sabar, ya,” kata Agusman kepada Bisnis.

Agusman menjelaskan infrastruktur yang dimaksud salah satunya berupa Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) sebagai data center industri fintech P2P lending berizin.

“Kami sedang siapkan pusat data fintech lending atau Pusdafil, ini masih dalam proses. Nanti [Pusdafil] kami update ya pada waktunya, sabar,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper