Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Gagal Bayar Asji, Korban Wanaartha Life Sebut OJK Tebang Pilih

Kuasa Hukum Korban Nasabah Wanaartha Life menyebut OJK tebang pilih dalam menangani gagal bayar asuransi jiwa.
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Penyelesaian kasus gagal bayar asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) masih belum menemui titik terang, meski regulator telah mencabut izin usaha perusahaan.

Kuasa Hukum Korban Nasabah Wanaartha Life Benny Wullur menduga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sistem tebang pilih. Benny juga merasa OJK tidak adil dalam menangani kasus gagal bayar asuransi jiwa.

“Ada dua kasus gagal bayar asuransi, Asuransi Jiwa Kresna dan Wanaartha. Terhadap asuransi Wanaartha sama sekali tidak diberikan perintah tertulis dan ada dugaan tidak dilakukan penyidikan terhadap para pemiliknya. Sementara untuk kasus Kresna, OJK mengeluarkan perintah tertulis,” kata Benny saat ditemui di depan Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (8/1/2024).

Jika dibandingkan dengan Kresna Life, kata Benny, pemilik sudah melakukan perdamaian dengan nasabah. Di mana, 90% nasabah Kresna Life sudah setuju dengan skema penyehatan terakhir, yakni subordinated loan (SOL). Namun, tetap berujung pada pencabutan izin usaha.

“Sementara dari Wanaartha yang sama sekali tidak ada komitmen dan diduga kuat sekarang lagi enak-enak di luar negeri, tidak ada upaya sedikitpun daripada OJK untuk mengeluarkan perintah tertulis ataupun melakukan penyidikan ataupun penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan. Ini yang kami sayangkan,” ujarnya.

Dari sejumlah rentetan itu, Benny melihat OJK dalam hal pengawasan sangat lemah. Begitu pula dengan pelindungan konsumen. Dia juga menyayangkan tim likuidasi Wanaartha Life yang ditunjuk langsung oleh pemegang saham perusahaan.

“Jadi di sini tentu kami juga minta keadilan supaya tidak ada dugaan-dugaan yang terjadi seperti tebang pilih dan anak emas,” ujarnya.

Adapun pada hari ini, Senin (8/1/2024), korban gagal bayar Wanaartha Life menyambangi Kantor OJK dengan membawa tiga tuntutan.

Berdasarkan foto yang diterima Bisnis, ada tiga tuntutan yang diserukan korban Wanaartha Life melalui banner. Pertama, tegakkan HAM, rakyat mencari keadilan malah mati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tuntutan kedua, pecat Ogi Prastomiyono dkk atau Ketua OJK mundur. Ketiga, Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD tangkap buronan red notice 3 tahun Evelina dan Manfred Pietruschka perampok uang nasabah Rp15 triliun. 

Berdasarkan pantauan Bisnis, sejumlah nasabah Wanaartha Life berada di depan gerbang kantor OJK pukul 14.10 WIB dengan mengenai kaos hitam. Nasabah Wanaartha Life juga membawa atribut berupa foto Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezanantha Fadil Pietruschka yang menjadi buronan Interpol.

Terpisah, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan dirinya harus terlebih mengecek informasi terkait kedatangan nasabah Wanaartha Life dalam aksi damai di depan Gedung OJK Menara Radius Prawiro pada siang ini.

“Saya mesti cek, ya. Kalau mereka [nasabah Wanaartha Life] datang ke Kantor OJK pasti diketahui,” kata Iwan singkat kepada Bisnis, Senin (8/1/2024).

1704720705_30395aee-d20c-4ca1-94c7-1cdeed2efa48.
1704720705_30395aee-d20c-4ca1-94c7-1cdeed2efa48.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper