Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Likuidasi Asuransi Jiwasraya Tersangkut Sisi Hukum, Pengamat Ingatkan Soal Nasabah Tersisa

Likuidasi Asuransi BUMN Jiwasraya terganjal penyelesaian perkara hukum yang masih berproses.
Anggara Pernando, Rika Anggraeni
Kamis, 4 Januari 2024 | 18:46
Pekerja membersihkan gedung dengan logo Jiwasraya terpampang di sana. / Bisnis-Abdullah Azzam
Pekerja membersihkan gedung dengan logo Jiwasraya terpampang di sana. / Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Tekad pemerintah untuk mengakhiri bisnis PT Asuransi Jiwasraya (persero) telah bulat. Skandal gagal bayar yang membuat geger industri asuransi asuransi dan pasar modal Tanah Air itu telah melewati satu babak. Tim restrukturisasi Jiwasraya resmi ditutup. Sebanyak 99,72% nasabah bersedia melakukan restrukturisasi, sedangkan sisanya menolak untuk menyetujui. 

Robertus Billitea, Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN menuturkan likuidasi Jiwasraya setelah pengalihan aset dinyatakan selesai. Menurut dia, saat ini terdapat aset Jiwasraya yang terdiri dari Rp1,2 triliun dalam bentuk reksadana dan Rp8 triliun berupa tanah dan bangunan hasil sitaan pihak Kejaksaan Agung dalam perkara hukum. 

"Sebelum dilakukan [likuidasi] ada hal tersisa, kami harus memastikan putusan pengadilan [terhadap aset] dari para manajer invetasi (MI) ke Jiwasraya terlebih dahulu. [Setelah clean dan clear di Jiwasraya]  baru setelahnya dialihkan ke IFG life [dan setelahnya Jiwasraya dibubarkan]," katanya di Jakarta, pekan lalu. 

Menurutnya, persoalan yang sama juga membutuhkan keberadaan Jiwasraya terkait aset sitaan Kejaksaan Agung. Maka pembubaran disebutkan baru akan terjadi setelah seluruh proses hukum dan pengalihan aset rampung dilaksanakan. 

"Proses likuidasi akan masuk setelah [pemerintah melakukan] pengembalian izin [ke OJK]," katanya. 

Setelah proses pengembalian izin, maka OJK akan mencabut izin usaha Jiwasraya dan kemudian pemegang saham membentuk tim likuidasi. Setelah tim likuidasi selesai menghitung semua aset dan kewajiban serta menyelesaikannya baru dapat dilakukan pembubaran. 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengharapkan Jiwasraya dapat dibubarkan dalam 1,5 tahun ke depan.

OJK Tunggu Sikap Pemerintah

Sementara itu, kalangan pengamat memandang rencana yang dilakukan Kementerian BUMN untuk melikuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya merupakan jalan yang terbaik.

Namun, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Kementerian BUMN, termasuk bagi pemegang polis yang tidak menyetujui program restrukturisasi polis Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Dosen/Praktisi Manajemen Risiko, dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan bahwa likuidasi atau pengembalian izin operasi Asuransi Jiwasraya sudah menjadi peta jalan (roadmap) Jiwasraya sejak dilakukan restrukturisasi sampai selesai.

Dengan demikian, kata Wahyudin, jika portofolio polis Jiwasraya sudah kosong, maka perusahaan yang berdiri sejak 1859 itu harus segera mengembalikan izin usahanya ke regulator.

“Akan tetapi, perlu menjadi perhatian Kementerian BUMN bahwa harus memastikan seluruh nasabah Asuransi Jiwasraya, baik perorangan dan kumpulan, telah 100% dilakukan restrukturisasi untuk nasabah yang bersedia,” kata Wahyudin kepada Bisnis, Kamis (4/1/2024).

Wahyudin juga meminta agar Kementerian BUMN tetap melayani nasabah yang tidak bersedia melakukan restrukturisasi polis ke IFG Life. “Untuk nasabah yang tidak bersedia, tetap dilayani sesuai ketentuan perseroan dan peraturan pelindungan konsumen,” ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara terkait rencana pengembalian izin usaha dari pemegang saham pengendali (PSP).

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa pengembalian izin harus menunggu rencana dari PSP untuk operasional Jiwasraya ke depan pasca proses restrukturisasi selesai.

“Jika ke depan Jiwasraya tidak dioperasikan lagi sebagai suatu perusahaan asuransi jiwa, maka memang izinnya harus dikembalikan,” kata Iwan kepada Bisnis, Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa proses likuidasi Jiwasraya akan dilakukan sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku.

“Proses likuidasi dilakukan sesuai dengan proses yang umum berlaku di suatu perseroan terbatas, dan pemegang polis yang tidak ikut program restrukturisasi akan menunggu hasil dari proses likuidasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper