Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Tidak Tumbuh, Serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912 Minta Kejelasan RPK

Serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912 meminta manajemen perusahaan untuk transparan atas kondisi terkini.
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 meminta agar manajemen AJB Bumiputera 1912 transparan dalam menginformasikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), termasuk kepada karyawan.

Ketua Tim Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Ghulam Naja mengatakan upaya penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912 tetap harus memperhatikan pedoman dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, Ghulam menyampaikan bahwa skema penyehatan yang dirumuskan harus dapat menyajikan proyeksi kondisi keuangan yang sehat, baik solvabilitas maupun likuiditas.

“Salah satu yang harus dilakukan oleh organ perusahaan AJB Bumiputera 1912 adalah asas transparansi, yaitu transparan dalam menginformasikan Rencana Penyehatan Keuangan [RPK] kepada seluruh pemangku kepentingan,” kata Ghulam kepada Bisnis, Kamis (28/12/2023).

Ghulam menuturkan bahwa RPK yang dibuat oleh organ perusahaan saat ini semestinya dapat dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan di internal, yaitu karyawan.

“Mustahil AJB Bumiputera 1912 akan sehat jika RPK nya saja tidak diketahui oleh karyawan, apalagi dijalankan,” ujarnya.

Ghulam mengatakan bahwa peserta Rapat Umum Anggota (RUA) sudah maksimal dalam merumuskan RPK. Namun, lanjut dia, apapun yang telah dilakukan hasilnya belum mampu mengatasi permasalahan AJB Bumiputera 1912.

Dia pun memadang upaya yang saat ini dilakukan hanyalah melepas aset yang berdampak pada penurunan nilai aset.

Menurutnya, jika tidak diimbangi dengan skema peningkatan aset jangka pendek baik dari instrumen penerimaan premi sebagai bisnis utama, pendapatan hasil investasi, dan/atau penerimaan dana segar dari pihak ketiga, maka akan membahayakan kondisi perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan, khususnya pekerja dan pemegang polis.

“Dapat dilihat pencapaian premi sampai dengan penghujung tahun 2023 tidak signifikan mengindikasikan program yang dijalankan gagal,” ujarnya.

Menurut Ghulam, peserta RUA sebaiknya sudah saatnya disudahi dan OJK sebagai regulator perlu menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena selama ini peranannya dinilai mengganggu kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dalam pengurusan operasional perusahaan, diduga sebagai akibat keterlibatan yang terlampau jauh dalam kegiatan operasional perusahaan yang seharusnya menjadi ranah direksi,” tandasnya.

OJK Tidak Keberatan atas AJB Bumiputera 1912

Rencana penyehatan AJB Bumiputera 1912 dinyatakan dapat dijalan per Februari 2023. Dalam catatan Bisnis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kala itu menyatakan tidak keberatan dengan rencana yang diajukan perusahaan. 

Disebutkan, pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.

Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.

Saat itu, Ogi mengingatkan agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.

Disebutkan juga OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJB Bumiputera 1912 hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJB Bumiputera. "OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan," jelas Ogi dalam pernyataan tertulisnya kala itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper