Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi Free Float, Pemilik Bank Oke (DNAR) dari Korea Selatan Kurangi Porsi Saham

Pemilik saham pengendali PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) dari Korea Selatanmenjual sebagian kepemilikannya untuk memenuhi free float
Pekerja melakukan perawatan gedung di dekat logo Bank Oke Indonesia di Jakarta, Jumat (12/11/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja melakukan perawatan gedung di dekat logo Bank Oke Indonesia di Jakarta, Jumat (12/11/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemilik saham pengendali PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) dari Korea Selatan APRO Financial Co,.Ltd atau OK Next menjual sebagian kepemilikan sahamnya. Tujuannya agar DNAR bisa memenuhi ketentuan saham publik atau free float 7,5%.

APRO melakukan penjualan saham sejumlah 625 juta lembar pada 20 Desember 2023. "Penjualan saham terkait pemenuhan saham free float," kata Corporate Secretary Division Head Bank Oke Noni dalam keterbukaan informasi pada Kamis (21/12/2023).

Dengan penjualan saham itu, maka kepemilikan saham DNAR oleh APRO per 20 Desember 2023 adalah sebanyak 15,28 miliar lembar saham atau sebesar 89,73%. Dengan begitu, porsi saham publik di DNAR pun memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebelumnya, berdasarkan informasi komposisi kepemilikan saham DNAR per 30 November 2023, APRO memang menggenggam 93,4% saham di DNAR. Alhasil, saham publik di DNAR hanya 5,75%.

Sebagaimana diketahui, BEI telah menentukan minimum porsi saham free float ini paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham tercatat.

BEI memberi tenggat waktu untuk mewajibkan perusahaan tercatat dapat memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan porsi 7,5% paling lambat hingga 21 Desember 2023 atau dua tahun sejak aturan tersebut berlaku pada 21 Desember 2021. 

Aturan tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. 

Apabila emiten tidak memenuhi kriteria tersebut maka berisiko dihapus sahamnya dari pencatatan BEI atau delisting. Namun, dalam peraturannya, emiten dimungkinkan untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper