Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank of India Indonesia (BSWD) Batal Delisting, Pilih Penuhi Free Float

Bank of India Indonesia (BSWD) membatalkan rencananya untuk penghapusan pencatatan atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bank of India Indonesia/boiindonesia.co.id
Bank of India Indonesia/boiindonesia.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) membatalkan rencananya untuk penghapusan pencatatan atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Untuk itu, BSWD akan memenuhi aturan kepemilikan saham publik atau free float minimal 7,5%.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Manajemen BSWD mengumumkan bahwa rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar pada 12 Desember 2023 telah menyetujui pembatalan keputusan RUPSLB pada 2018 tentang delisting saham BSWD.

Bank pun bergerak memenuhi aturan free float saham 7,5% dari bursa agar sahamnya tetap tercatat pada tahun depan. Untuk itu BSWD akan mengubah komposisi pemegang saham. 

PT Panca Mantra Jaya yang saat ini sebagai pemegang saham minoritas akan mengurangi porsi kepemilikan sahamnya menjadi 4,99% atau sebanyak 184,03 juta lembar saham. Berdasarkan data komposisi kepemilikan saham per 30 November 2023, PT Panca Mantra Jaya masih menggengam 6,78% atau 249,96 juta lembar saham.

Dengan begitu, porsi saham publik di BSWD meningkat. "Saham masyarakat sebesar 4.05% atau sejumlah 149.340.854 saham," tulis Manajemen BSWD di keterbukaan informasi pada Rabu (13/12/2023). Sebelumnya, porsi saham publik di BSWD hanya mencapai 2,26% atau 83,41 juta lembar per 30 November 2023.

Adapun, porsi kepemilikan pemegang saham pengendali di BSWD yakni Bank of India tetap 90,96% atau 3,35 miliar lembar saham.

Kondisi porsi saham publik yang minim memang membuat BSWD terancam delisting. BEI sendiri telah menentukan minimum porsi saham free float ini paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham tercatat.

BEI telah memberi tenggat waktu untuk mewajibkan perusahaan tercatat dapat memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan porsi 7,5% paling lambat hingga 21 Desember 2023 atau dua tahun sejak aturan tersebut berlaku pada 21 Desember 2021. 

Aturan tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. 

Apabila emiten tidak memenuhi kriteria tersebut maka berisiko dihapus sahamnya dari pencatatan BEI atau delisting. Namun, dalam peraturannya, emiten dimungkinkan untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper