Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Bank Bangkrut Pada 2023, Begini Syarat Dana Nasabah Bisa Diselamatkan

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Nasabah mencari informasi simpanan di kantor cabang Bank Raya yang merupakan bank peserta penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Nasabah mencari informasi simpanan di kantor cabang Bank Raya yang merupakan bank peserta penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Terdapat tiga bank yang bangkrut sepanjang tahun ini, terbaru BPR Indotama UKM Sulawesi harus dilikuidasi. Adapun, ketika bank bangkrut, bagaimana caranya agar dana nasabah bisa terselamatkan?

BPR Indotama UKM Sulawesi telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menjalankan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi.

“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (21/11/2023).

Dengan bertambahnya bank gagal tersebut, maka total sejak 2005 atau sejak LPS berdiri, sudah ada 121 BPR yang gagal. Sepanjang tahun ini, telah ada tiga bank yang bangkrut di mana kesemuanya merupakan BPR. Sebelum BPR Indotama UKM Sulawesi, terdapat PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM yang izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023. Kemudian, BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI dicabut izinnya oleh OJK pada 12 September 2023.

Dengan adanya bank bangkrut itu, LPS memastikan simpanan nasabah di bank bangkrut itu dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Dimas Yuliharto mengatakan simpanan para nasabah tersebut memang terselamatkan karena telah dijamin oleh LPS melalui proses pembayaran klaim. Proses tersebut dijalankan LPS baik untuk tabungan dan deposito dua pekan setelah bank dicabut izin usahanya.

Kemudian, mulai masuk tim dari LPS menangani klaim simpanan nasabah di bank gagal. LPS pun menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas simpanan nasabah di bank gagal. Simpanan yang dinyatakan layak bayar pun kemudian dapat dicairkan di bank umum atau bank syariah yang ditunjuk oleh LPS.

Lantas, bagaimana caranya agar simpanan nasabah bisa selamat?

Berdasarkan informasi di laman resminya, LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Adapun, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. 

“Jadi kalau Anda punya uang Rp2 miliar nabung di bank pasti aman, jangan ditaruh di bawah kasur,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Kreasi Bangkit 2023 bertajuk Hari Indonesia Menabung di Jakarta, pada Agustus lalu (20/8/2023).

Purbaya menyampaikan apabila masyarakat memiliki tabungan senilai Rp4 miliar, maka tabungan tersebut dapat dibagi menjadi dua rekening ke dua bank. Begitu pula dengan nominal lainnya. “Uang Anda pasti aman, saya jamin 100%,” sambungnya.

Nilai simpanan yang dijamin LPS meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Sementara itu, selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut: 

1. Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.

2. Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank. 

Dalam hal ini, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan BPR masing-masing sebesar 4,25%, 2,25%, dan 6,75% yang berlaku sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024. 

Apabila simpanan nasabah memperoleh bunga di atas tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tidak bisa terselamatkan.

3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper