Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta Porsi Pendanaan Pinjol Produktif dan UMKM Naik jadi 70%

OJK menilai peran industri fintech P2P lending menjadi penting untuk dapat membuka gerbang akses pinjaman bagi para UMKM unbanked yang potensial.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengerek porsi pendanaan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) untuk sektor produktif dan UMKM menjadi 70% secara bertahap. Pasalnya, saat ini porsi yang disalurkan kepada UMKM hanya menyentuh 36,57% pada September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut penyaluran pembiayaan tersebut masih relatif terbatas.

“Karena kami melihat begitu besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional. Beberapa studi menunjukkan kebutuhan pendanaan UMKM di Indonesia baru dapat dipenuhi hanya sekitar 50% oleh sektor jasa keuangan,” ujar Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Regulator menilai, peran industri fintech P2P lending menjadi penting untuk dapat membuka gerbang akses pinjaman bagi para UMKM unbanked yang potensial.

OJK berharap industri fintech P2P lending dapat meningkatkan perannya untuk mendukung usaha produktif dan UMKM, mengingat kehadiran industri ini adalah untuk melayani konsumen yang sebagian besar adalah kelompok masyarakat yang belum memiliki akses keuangan kepada lembaga jasa keuangan formal.

Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028, OJK menargetkan porsi pembiayaan produktif dan UMKM harus meningkat dari tahun ke tahun.

Perinciannya, pangsa pembiayaan sektor produktif dan UMKM sebesar 30%—40% pada 2023–2024. Kemudian, di dua tahun berikutnya atau 2025–206 naik menjadi 40%—50%. Serta, menjadi 50%—70% pada 2027-2028 mendatang.

Agusman mengatakan apabila porsi pembiayaan produktif dan UMKM meningkat, maka akan mengerek pertumbuhan perekonomian nasional secara bertahap.

“Tentu saja ini tidak mudah, ini butuh dukungan bersama karena selama ini memang banyak untuk pendanaan konsumtif. Dan untuk konsumtif di-shifting menjadi lebih produktif maka kita bantu dengan bunga yang lebih kompetitif untuk yang produktif. Jadi kalau dibandingkan itu kelihatan sekali,” pungkasnya.

Untuk bunga atau manfaat ekonomi, OJK menetapkan batas maksimum manfaat untuk pendanaan produktif sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak dua tahun, yakni sejak 1 Januari 2024 sampai 1 Januari 2025. Kemudian, sejak 1 Januari 2026 menjadi 0,067% per hari

Sementara untuk pendanaan konsumtif dibatasi menjadi 0,3% per hari pada awal Januari 2024. Kemudian pada 2025 menjadi 0,2% per hari. Sedangkan pada 2026 dan tahun berikutnya adalah 0,1% per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper