Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terlibat Pinjol Ilegal, Satgas Pasti OJK Blokir Puluhan Rekening Bank dan Ratusan Nomor Telepon

Satgas Pasti yang termasuk di dalamnya OJK mengajukan permohonan pemblokiran puluhan rekening bank dan ratusan nomor telepon terkait pinjol ilegal.
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal./Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal./Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online atau pinjol ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan pihaknya telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Hal ini berdasarkan ketentuan pada UU PPSK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

“Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023).

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Hudiyanto menyampaikan Satgas Pasti juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” ungkapnya.

Adapun, terhitung sejak 2017–31 Oktober 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," ujarnya.

Oleh karena itu, Satgas PASTI meminta kepada masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper