Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Indosurya Life Blak-blakan soal Alasan Ganti Nama Perusahaan

Ini alasan bos Indosurya Life mengganti nama perusahaan menjadi Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau Prolife.
Ilustrasi asuransi/Reuters
Ilustrasi asuransi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau Prolife, sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau lebih dikenal Indosurya Life, buka suara terkait perubahan nama perusahaan.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pergantian nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife).

Direktur Utama Prolife Lucky Siahaan mengatakan rencana perubahan nama ini sejatinya sudah tertuang di dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.

“Rencana re-branding ini sudah ada dalam RPK tersebut, karena merupakan rangkaian strategi yang disiapkan,” kata Lucky kepada Bisnis, Rabu (25/10/2023).

Adapun, dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan, Lucky menyampaikan sampai saat ini skema Policyholder Buy-Out (PBO) di dalam RPK Prolife masih terkendala karena belum mendapatkan dukungan dari seluruh nasabah.

Dengan demikian, lanjut Lucky, belum memenuhi persyaratan sesuai isi surat Pernyataan Tidak Keberatan yang diberikan OJK atas RPK tersebut.

“Saat ini, kami diminta untuk membuat Rencana Tindak dalam penyelesaian permasalahan yang ada. Ini sesuai dengan POJK Nomor 9 Tahun 2021 karena kita ada dalam status pengawasan khusus,” ujarnya.

Sebelumnya, perubahan nama Indosurya Life menjadi Prolife diumumkan OJK pada Selasa (25/10/2023) melalui laman resmi regulator.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan perubahan nama Indosurya Life ditetapkan pada 18 Oktober 2023 melalui Keputusan Nomor KEP-104/PD.02/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

Selanjutnya, Djonieri agar Prolife menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang baik usai pemberlakuan izin usaha baru ini.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Djonieri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper