Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Wajib Third Party Liability, AAUI Jabarkan Perkembangannya

Omnibus Law Keuangan membuka ruang asuransi third party liability seperti untuk kendaraan mobil dan keramaian dapat diterapkan.
Direktur Utama PT Asuransi Candi Utama Budi Herawan terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum. Indonesia (AAUI) periode 2023-2026./Istimewa
Direktur Utama PT Asuransi Candi Utama Budi Herawan terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum. Indonesia (AAUI) periode 2023-2026./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan mendorong agar program asuransi wajib di Indonesia dapat terealisasi. Terlebih program asuransi wajib merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) atau omnibus law keuangan. 

Nantinya kegiatan besar seperti pertandingan olahraga hingga konser wajib menggunakan asuransi. Selain itu asuransi kendaraan khususnya tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability) juga akan diwajibkan. 

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan terkait program asuransi wajib, pihaknya mengusulkan adanya pembentukan konsorsium.  

“Supaya ada pemerataan di industri, kami di asosiasi juga mengusulkan adanya konsorsium satu, konsorsium dua, kalau kurang ada konsorsium tiga. Supaya ada pemerataan intinya,” kata Budi kepada Bisnis, Selasa (24/10/2023). 

Kendati demikian, Budi mengatakan pembentukan konsorsium tersebut masih usulan. Pasalnya sampai saat ini asuransi wajib menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum. 

Baru setelahnya akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) terkait, hingga akhirnya diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).  Sementara menunggu aturan, Budi menambahkan industri pun melakukan evaluasi. 

Termasuk memperhitungkan tingkat severity atau besarnya dana yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi. Selain itu estimasi frekuensi berapa sekali kejadian juga dipertimbangkan. 

“Termasuk besaran preminya tengah dihitung, supaya tidak membebani masyarakat,” kata Budi. 

Tidak hanya itu, Budi mengatakan apa saja yang nantinya akan dijamin pada asuransi untuk kegiatan besar juga dihitung. “Apakah hanya sebatas pengunjung atau termasuk hal lain, banyak sekali hal-hal. Kami juga masih coba evaluasi,” katanya. 

Dia berharap program asuransi wajib bisa mulai diterapkan pada pertengahan atau akhir 2024. Namun untuk saat ini tentu industri masih menunggu aturan yang tengah digodok hingga nantinya menjadi POJK. 

Diberitakan sebelumnya, untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Pemerintah akan mendorong asuransi wajib di Indonesia. Rencana ini juga menyusul negara-negara lain yang telah menerapkan asuransi wajib. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan dengan adanya program asuransi wajib, maka kegiatan yang mengundang banyak massa seperti konser hingga pertandingan bola nantinya wajib menggunakan asuransi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper