Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beroperasi Sejak Januari 2014, Intip Capaian Kepesertaan JKN BPJS Kesehatan Setelah 9 Tahun

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat telah memiliki cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 94,60 persen
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (tengah) dalam paparan kinerja keuangan 2022 pada Selasa (18/7/2023)./Istimewa
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (tengah) dalam paparan kinerja keuangan 2022 pada Selasa (18/7/2023)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat telah memiliki cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 94,60 persen dari total seluruh penduduk per 1 September 2023. Meskipun demikian, cakupan ini menghitung peserta berstatus non aktif yang mencapai 51 juta jiwa.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan angka penduduk yang telah mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan setara dengan 262,74 juta jiwa yang telah menjadi peserta JKN.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2020-2024 menjelaskan bahwa tujuan kepesertaan program JKN menurut segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 111 juta pada 2023 dan 113 juta pada 2024.

“Tetapi kenyataan kita kan belum, karena itu merupakan anggaran, karena mereka tidak mampu yang PBI,” kata Ghufron saat ditemui usai acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2023 di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Untuk keseluruhan, Ghufron menyampaikan bahwa target BPJS Kesehatan di RPJMN adalah sebesar 98 persen. Artinya, BPJS Kesehatan masih memiliki sekitar 4 persen untuk merampungkan target UHC tersebut.

“Tapi lagi-lagi kalau yang PBI sesuai dengan Perpres, saya kira tidak terlalu sulit. Kami usaha semaksimal untuk mencapainya, tapi tidak tahu bisa tercapai atau tidak,” pungkasnya.

Sesuai dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Indonesia bertekad mencapai cakupan kepesertaan semesta Program JK atau Universal Health Coverage (UHC) pada 2024.

Untuk mencapai tujuan ini, Ghufron menuturkan bahwa kerja sama dengan pemerintah adalah sangat penting. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 telah memberikan dasar yang kuat untuk kerja sama yang lebih erat antara BPJS Kesehatan, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Program JKN dan memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk.

Adapun, pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta JKN pada 2022 mencapai 502,8 juta kunjungan. Pencapaian ini mencerminkan kepercayaan yang semakin tinggi dari masyarakat Indonesia terhadap Program JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper