Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos LPS Tindak Pelaku Fraud: Bakal Kejar Sampai Hidupnya Susah

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aksi ini dilakukan untuk memberi efek jera.
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menindak tegas pelaku yang menimbulkan kebangkrutan bank. Hal ini terkait dengan kasus terbaru di Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang telah dilikuidasi akibat fraud. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aksi ini dilakukan untuk memberi efek jera, dan memastikan para pelaku menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.

“Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampe mereka hidupnya susah,” ujarnya dalam agenda Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan, Jumat (29/9/2023).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan, meski pengawasan perbankan biasanya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan tetapi pihaknya juga dapat melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di perbankan.

“Kita ada mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan tersebut antara LPS dan OJK itu dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerjasama antara OJK dan LPS,” katanya. 

Lebih lanjut, Didik menyatakan sejak 2005 hingga sekarang, tercatat ada 120 bank yang kehilangan izin usahanya, yang terdiri dari 119 BPR/BPRS dan satu bank umum. 

Menurutnya, dari 120 itu, sebagian besar masalah BPR bukan karena adanya masalah ekonomi, namun justru karena integritas pemilik ataupun pemegang saham atau pengurus saham yang tidak disiplin, sehingga terjadi fraud. 

Akibat penutupan 120 bank tersebut, total simpanan yang terkena dampak mencapai 2,26 triliun dan jumlah rekening yang terpengaruh adalah sebanyak 313.814 rekening. 

Sebagai informasi, berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening.

Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper