Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bunga Tinggi Pinjol Karena Aturan Wajib Asuransi Kredit, OJK Tepis Begini

Otoritas Jasa Keuangan memastikan tidak ada regulasi yang mengatur besaran asuransi di produk layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini tidak ada aturan yang mengatur besaran asuransi di produk layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending.

“Saat ini tidak terdapat aturan mengenai besaran asuransi di produk layanan fintech P2P lending,” kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan kepada Bisnis, Selasa (26/9/2023).

Edi menjelaskan besaran premi atas bisnis pinjol merupakan kebijakan perusahaan asuransi. Besaran asuransi yang dikenakan mempertimbangkan antara lain profil calon peminjam dana (borrower).

Meski besaran tersebut tidak diatur, Edi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), terdapat Pasal 35 ayat (3) yang mengatur bahwa penyelenggara wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna.

Ada pula Pasal 35 ayat (4) huruf d mengatur bahwa kegiatan memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna sebagaimana dimaksud, yaitu memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan.

Dalam hal ini, Edi menyampaikan bahwa penyelenggara wajib melakukan kerja sama dengan perusahaan perasuransian atau penjaminan dalam rangka memfasilitasi risiko pendanaan bagi pengguna.

Namun demikian, sambung Edi, penyelenggara hanya menyediakan fasilitas asuransi atau penjaminan melalui kerja sama tersebut.

“Pembelian asuransi atau penjaminan bersifat opsional dan tidak wajib melekat pada produk yang ditawarkan pada P2P lending,” ungkapnya.

Adapun saat ditanya apakah OJK berencana merevisi POJK terkait asuransi di produk layanan fintech karena asuransi disebut sebagai komponen yang membuat biaya layanan tinggi, Edi mengatakan bahwa regulator akan melakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan salah satu faktor utama melambungnya biaya layanan AdaKami karena tingginya biaya asuransi.

Pria yang akrab disapa Dino itu menjelaskan bahwa ketentuan asuransi sebagaimana tertuang di dalam POJK 10/2022.

“Yang jelas, itu di ketentuan POJK 10, setiap nasabah harus diasuransikan,” kata Dino dalam konferensi pers AdaKami di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Dino menjelaskan bahwa persentase biaya layanan AdaKami terdiri dari biaya teknologi, asuransi, hingga biaya operasional.

“Yang jelas, yang harus ada di sana adalah biaya asuransi. Jadi setiap nasabah yang meminjam harus diasuransikan, ini kadang-kadang tinggi karena ini kan nggak ada jaminan ke masyarakat yang underserved dan unbankable,” ujarnya.

Dino menambahkan bahwa tingkat biaya ini disesuaikan dengan produk yang ditawarkan AdaKami. “Kebanyakan di beberapa produk kami, biaya asuransi merupakan biaya yang tertinggi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper