Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Jual Lahan Pulau Pahawang di Provinsi Lampung, Berasal dari Jaminan BPR

LPS menjual tanah seluas 8 hektare di Pulau Pahawang yang berasal dari jaminan di Bank Perekonomian Rakyat yang dilikuidasi.
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melelang tanah seluas 8 hektare di Pulau Pahawang yang berasal dari jaminan di Bank Perekonomian Rakyat yang dilikuidasi.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi menyebutkan lelang lahan di Pulau Pahawang seluas 8 hektar di Provinsi Lampung merupakan agunan dari pinjaman debitur kepada BPR Tripanca Lampung. Perusahaan ini sendiri telah dicabut izin usahanya pada 24 Maret 2009. 

“Terhadap BPR yang dicabut izin usahanya tersebut, maka LPS bayar klaim penjaminan dan melakukan likuidasi atas aset-aset yang dimilikinya, yang mana hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban BPR kepada para kreditur termasuk kepada LPS, karena LPS bayar klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan,” ujarnya pada Bisnis, Minggu (24/9/2023). 

Menurut penuturan Suwandi, sampai batas waktu likuidasi berakhir, nyatanya masih ada aset yang belum bisa dicairkan oleh Tim Likuidasi, yang pada akhirnya aset dalam bentuk tagihan tersebut diserahkan kepada LPS sebagai pembayaran non tunai kepada LPS. 

Adapun, sesuai Undang Undang LPS, salah satu cara untuk mencairkan aset tersebut, LPS dapat melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas aset/agunan yang telah dilakukan pengikatan hak tanggungan atas nama LPS berdasarkan UU Hak Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan lokasi agunan. 

“Jadi saat ini LPS memiliki tagihan yang salah satu agunannya adalah sebidang tanah yang ada di Pulau Pahawang. LPS nanti akan melakukan lelang eksekusi atas agunan tersebut melalui KPKNL Bandar Lampung,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Suwandi mengatakan terkait harga limit hingga jadwal lelang dan prosedur lainnya akan diumumkan melalui KPKNL Bandar Lampung pada minggu ketiga atau keempat Oktober 2023 ini. 

Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Pengelolaan Aset LPS Jimmy Ardianto pun mengatakan lelang ini terbuka secara umum. Tak hanya itu, dia menyebut agunan yang bakal dilelang ini memiliki luas delapan hektar dan terdiri dari empat sertifikat masing-masing yang masing-masing berisi dua hektar. 

“Surat-surat terjamin sesuai ketentuan, kita akan melakukan lelang itu di KPKNL. Jadi, posisinya itu sudah aman, free dan clear. Siapapun yang mau investasi di sini aman,” ucapnya melansir dari kanal Youtube LPS yang dikutip Bisnis, Minggu (24/9/2023). 

Sebagai informasi, melansir dari catatan LPS, permasalahan dari BPR ini lantaran adanya fraud yang dilakukan oleh PSP/Pengurus berupa kredit topengan yang dananya digunakan untuk keperluan pribadi.

Lalu, kesulitan likuiditas pemilik (Grup Usaha Tripanca) uang juga pemilik BPR sehingga tidak dapat membayar kewajiban kepada supplier karena pembayaran dilakukan atas beban rekening tabungan PSP yang ada di BPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper