Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Mulai Cairkan Klaim Simpanan Nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyalurkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).
Ilustrasi nasabah mencari informasi simpanan disalah satu bank peserta penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ilustrasi nasabah mencari informasi simpanan disalah satu bank peserta penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat mulai 19 September 2023.

BPR Karya Remaja Indramayu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Dengan status sebagai peserta LPS, maka setelah pencabutan izin oleh OJK tabungan nasabah di bawah Rp2 miliar yang memenuhi regulasi akan dibayarkan penuh. 

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi menjelaskan pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. 

“Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/9/2023). 

Lebih lanjut, dia menyebut nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.  

"Kami mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028," tambah Suwandi. 

Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).  "Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya," katanya.

Dia menyebutkan tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali. Dia pun meminta nasabah untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. 

Adapun, proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya  alias gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper