Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema dari BPJS Kesehatan untuk Pelayanan Pasien Covid-19

BPJS Kesehatan menyebutkan pasien Covid-19 yang dalam kondisi gawat darurat dapat berobat ke rumah sakit manapun dan tetap ditanggung oleh badan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan pihaknya menjamin penyakit Covid-19 melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 September 2023. 

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan pelayanan pengobatan Covid-19 kini ke mekanisme JKN, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata pria yang akrab disapa Ardi tersebut dalam keterangan tertulis, Senin (11/9/2023). 

Ardi menerangkan pasien suspek Covid-19 dapat berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat apabila terjadi kasus gawat darurat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dia menerangkan bahwa pelayanan Covid-19 yang diterima pasien meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. 

“Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut,” imbuh Ardi. 

Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri juga dapat melakukan telekonsultasi melalui aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis. 

Terkait penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah. Sementara, lanjut Ardi, pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.

"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat," jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper