Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salin Rupa LPS Era Omnibus Law Keuangan, Voting KSSK Hingga Jamin Polis Asuransi

Omnibus Law Keuangan menambah tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), seperti penjaminan polis asuransi hingga penanganan bank dalam resolusi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan penandatanganan MoU terkait pembentukan Satgas Nasional LCT antara Bank Indonesia (BI), OJK, LPS, dan kementerian terkait. Youtube Kementerian BUMN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan penandatanganan MoU terkait pembentukan Satgas Nasional LCT antara Bank Indonesia (BI), OJK, LPS, dan kementerian terkait. Youtube Kementerian BUMN.

Bisnis.com, JAKARTA — Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan menambah tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), seperti penjaminan polis asuransi hingga penanganan bank dalam resolusi atau bank gagal. LPS pun bergeliat menyiapkan sejumlah penyesuaian.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan terkait dengan perkembangan implementasi UU PPSK, saat ini LPS sangat serius untuk menjalankan amanat tersebut.

“Kami serius menjalankan amanat tersebut, Minggu lalu sudah ada 1 orang Direktur Eksekutif bidang penjaminan polis asuransi yang kami angkat. Setiap Minggu saya sendiri yang monitor langsung. Persiapan perangkat hukum juga banyak sekali, dan kami terus koordinasi dengan DPR," ujarnya kemarin (6/9/2023).

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih juga mengatakan seiring dengan penguatan dalam UU PPSK, LPS berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka Kantor Perwakilan (Kanwil) di beberapa daerah pada 2024. LPS menargetkan beroperasinya beberapa Kanwil yakni Kanwil Sumatera Utara di Medan, Kanwil Jawa Timur di Surabaya, dan Kanwil Sulawesi Selatan di Makassar.

Sementara, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono mengatakan hadirnya LPS di kota-kota tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat mengenai LPS dan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. "Sehingga hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan dan asuransi," ujarnya.

LPS sendiri telah membagi langkah-langkah penyesuaian UU PPSK ke dalam berbagai milestone. Pertama, LPS akan mendesain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan.

Kedua, LPS mengembangkan rencana strategis, penyelesaian kebijakan, serta pengembangan kompetensi SDM. Ketiga, pengembangan IT, infrastruktur, serta penyempurnaan SDM. Keempat, penyelesaian seluruh tahapan amanat dari UU PPSK.

Sebagaimana diketahui, UU PPSK memberi beberapa tugas tambahan bagi LPS. Omnibus Law Keuangan misalnya telah mengamanatkan LPS untuk menjadi penjamin polis asuransi. Pemberlakukan penyelenggaraan program penjaminan polis itu berlangsung lima tahun sejak UU PPSK ini diundangkan oleh Presiden RI. 

UU PPSK menyebutkan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Selain tugas dalam menjamin polis asuransi, LPS juga mendapatkan peran yang lebih kuat dalam menangani bank dalam resolusi. Mengacu pada UU PPSK, peran LPS dalam menangani bank dalam resolusi memang menjadi lebih besar. Dalam skema penyehatan bank dalam resolusi itu, LPS berperan sebagai early involvement.

LPS akan mengantisipasi kesehatan bank, sebelum bank tersebut benar-benar mengalami masalah solvensi.

Ketika bank yang mengalami masalah dan masuk ke dalam rencana resolusi, bank sistemik itu wajib menyusun rencana resolusi ke LPS. Kemudian, LPS akan melihat rencana resolusi itu dan selalu update.

Selain itu, peran LPS juga ditambah di dalam Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK). Apabila terjadi krisis, LPS mempunyai hak voting, dari yang sebelumnya tidak punya suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper