Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Buka Suara Terkait Nasib Nasabah Jiwasraya yang Menolak Restrukturisasi

OJK menyebutkan nantinya aset Jiwasraya yang tidak ditransfer ke IFG Life yang bisa menjadi pembayaran bagi nasabah yang menolak restrukturisasi.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait nasib 1 persen nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi polis untuk dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah melakukan penawaran kembali kepada pemegang polis untuk bisa ikut serta dan dialihkan ke IFG Life. 

“Untuk para pemegang polis [Jiwasraya] yang ditawarkan kembali dan tetap tidak bersedia dialihkan itu tentunya proses yang berlaku adalah nanti Jiwasraya akan melakukan program untuk likuidasi,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023). 

Ogi menjelaskan bahwa nantinya sejumlah aset yang masih ada di Jiwasraya akan digunakan untuk membayar polis. “Tentunya aset-aset yang ada di Jiwasraya akan dipergunakan untuk membayar kewajiban polis bagi pemegang polis yang masih tinggal di Jiwasraya,” ungkapnya.

Selain itu, Ogi mengatakan juga terdapat revisi mengenai rencana penyehatan keuangan (RPK) perubahan yang melibatkan semua perusahaan, mulai dari Asuransi Jiwasraya, IFG Life, maupun IFG.

“[RPK] yang disepakati bersama dengan para pemegang saham dan akan diserahkan kepada OJK sebagai dasar tindak lanjut ke depannya,” tandas Ogi.

Belum lama ini, direksi Jiwasraya mengirimkan surat terakhir penawaran kembali program restrukturisasi polis bancassurance kepada satu persen nasabah Jiwasraya yang menolak proposal restrukturisasi.

Dalam surat teranyar itu tercantum tenggat waktu yang diberikan apabila nasabah menyetujui penawaran restrukturisasi. Direksi Jiwasraya memberikan tenggat waktu paling lambat hingga 30 September 2023.

Surat yang ditandatangani Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal dan Direktur Manajemen Risiko, SDM, dan Umum Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso itu menjelaskan proses penyelesaian pengalihan polis hasil restrukturisasi akan dilaksanakan pada saat tersedianya pendanaan di IFG Life sesuai POJK 5/2023.

“Surat ini merupakan penawaran kami yang terakhir. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum menghubungi kami, maka Bapak/Ibu akan tetap kami anggap menolak penawaran restrukturisasi dan polis akan ditinggal di Jiwasraya,” demikian isi surat tersebut.

Sampai dengan Juni 2023, jumlah pemegang polis yang menyetujui program restrukturisasi polis Jiwasraya telah mencapai kurang lebih 99 persen dari total polis yang ditawarkan restrukturisasi dan di atas 85 persen dari total liabilitas telah dialihkan ke IFG Life.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper