Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asabri Usulkan Kenaikan Premi Program Pensiun dan THT

Pengelola dana pensiun TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan mengusulkan kenaikan premi yang dipungut dari peserta untuk keberlangsungan program.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Dedi Gunawan
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mengkonfirmasi soal rencana kenaikan premi program pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). Adapun premi diketahui belum naik sejak 1975 yakni 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan istri/anak TNI/Polri. 

Chief Financial Officer & Risk Management PT Asabri (persero) Helmi Imam Satriyono mengatakan usulan peningkatan premi didasari harapan agar pengelolaan program dapat lebih sehat dan sustain. Peningkatan premi juga memastikan ayanan klaim kepada peserta dapat dipastikan aman dalam jangka waktu panjang.

“Pemerintah juga telah menyampaikan rencana reformasi program pensiun dan THT di media, di mana termasuk dalam hal ini adalah penyesuaian manfaat dan premi THT.  Komunikasi tentang hal tersebut  juga terus dilakukan,” kata Helmi kepada Bisnis, Senin (4/8/2023). 

Helmi menambahkan selain besarnya prosentasi premi, tambahan peserta aktif atau rekrutmen oleh TNI dan Polri juga dapat meningkatkan premi yang diterima Asabri. “Namun hal ini sepenuhnya diluar kendali Asabri,” imbuh Helmi. 

Helmi menambahkan apabila nantinya ada kenaikan premi, pihaknya berkomitmen untuk mengelolanya dengan optimal untuk memastikan peserta mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku. “Untuk kenaikannya, masih dalam pembahasan,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, peningkatan rasio klaim diproyeksikan terjadi pada program THT bagi TNI/Polri Asabri. Peningkatan tersebut diprediksi mencapai 121,3 persen pada 2024. 

Sementara untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) TNI/Polri, potensi risiko fiskal relatif terkendali dengan proyeksi rasio klaim pada 2024 sebesar 38,1 persen untuk JKK dan 66,3 persen untuk JKM. 

Hal disampaikan dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 yang pengantarnya dibacakan oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan Agustus 2023 lalu.

Helmi mengakui klaim rasio THT yang masih di atas 100 persen memang menjadi hal yang perlu diwaspadai. 

“Pengelolaan cash flow yang bertujuan memastikan kemampuan pembayaran klaim menjadi sangat penting. Alhamdulillah semua klaim kami bayarkan tepat jumlah dan tempat waktu,” kata Helmi kepada Bisnis,Senin (21/8/2023). 

Dia menambahkan pihaknya juga terus melakukan komunikasi dan pembahasan terkait klaim rasio THT dengan pemilik program yakni pemerintah. Selain itu, upaya peningkatan aset juga dilakukan dengan berinvestasi dan meningkatkan hasil investasi secara selektif. Salah satu instrumen paling banyak yang digunakan Asabri yakni obligasi pemerintah.

Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2024 juga mencatat adanya potensi risiko penurunan rasio solvabilitas PT Asabri. Penurunan solvabilitas tersebut disebabkan oleh peningkatan nilai liabilitas yang tidak diimbangi dengan peningkatan aset. 

“Risiko ini perlu dimitigasi mengingat pembayaran klaim THT harus dipenuhi dari likuidasi aset sehingga berpotensi menurunkan solvabilitas,” tulis Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun 2024. 

Selain itu, program THT memerlukan penanganan segera terhadap aset tidak produktif, antara lain melalui penambahan aset baru maupun pemulihan aset bermasalah. Dua faktor tersebut menyebabkan likuiditas Asabri memerlukan penanganan segera untuk dilakukan pemulihan. 

Selanjutnya, potensi risiko fiskal pada 2024 yang juga perlu diperhatikan antara lain kekurangan pendanaan pada program THT sebagai dampak perubahan yang gradual dalam penggunaan metode dan asumsi perhitungan sesuai dengan standar praktik aktuaria yang berlaku umum yang mulai diterapkan pada 2024 Asabri, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah mitigasi yang tepat. 

Risiko lainnya adalah penurunan nilai aset investasi yang diakibatkan oleh fluktuasi pasar dan masih adanya aset nonproduktif yang menjadi penghambat peningkatan aset investasi. 

Dalam Nota Keuangan itu tertulis memitigasi yang dapat dilakukan Asabri antara lain: 

  1. Rebalancing aset secara bertahap ke arah instrumen yang lebih produktif
  2. Pengelolaan investasi yang dilakukan berdasarkan karakteristik per program kelolaan serta berfokus pada Liabilities Driven Investing dimana pengelolaan aset diselaraskan dengan kewajiban Asabri kepada peserta
  3. Pemantauan limit likuiditas per program kelolaan secara berkala
  4. Penguatan komite investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper