Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Asabri, OJK Denda Manajer Investasi Asia Raya Kapital Rp1,57 Miliar

Asia Raya Kapital melakukan transaksi efek dalam Reksa Dana Syariah Umat tidak berdasarkan alasan yang rasional dan tidak pada kondisi yang terbaik.
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah kepada Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dan menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro dikarenakan sudah mendapat vonis seumur hidup dalam
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah kepada Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dan menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro dikarenakan sudah mendapat vonis seumur hidup dalam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh perusahaan manajer investasi PT Asia Raya Kapital.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari menyampaikan regulator memberikan sanksi administratif kepada PT Asia Raya Kapital berupa denda senilai Rp1,57 miliar.

Selain itu, OJK juga mengenakan perintah tertulis untuk melakukan pembubaran empat reksa dana, di antaranya Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Saham Barokah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Unggulan Syariah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Amanah Syariah, dan Reksa Dana Asia Raya Saham Berkembang, membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan serta menyampaikan laporan pembubaran kepada OJK sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Serta, membubarkan Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Berimbang Pemberdayaan Ekonomi Umat sesuai ketentuan berlaku.

Selanjutnya, jangka waktu perintah tertulis tersebut adalah 6 bulan dan PT Asia Raya Kapital diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan perintah tertulis di atas kepada OJK.

“Apabila dalam jangka waktu 6 bulan tersebut PT ARK tidak melaksanakan perintah tertulis OJK dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratrif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi PT Asia Raya Kapital,” ujar Yunita, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Yunita menjelaskan sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut dikenakan karena PT Asia Raya Kapital terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) junctis Pasal 18, Pasal 25, Pasal 28, dan Pasal 33 Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (POJK 43/POJK.04/2015) sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 23, Pasal 31, Pasal 36, dan Pasal 42 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 (POJK 17/POJK.04/2022) tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Dalam hal ini, OJK menjelaskan PT Asia Raya Kapital tidak melakukan pengelolaan Reksa Dana Syariah Barokah dan Reksa Dana Syariah Umat dengan sebaik mungkin dan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik, yaitu melakukan transaksi silang tidak sesuai dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku karena terdapat arahan dari nasabah tertentu, yaitu PT Asabri (Persero).

Lalu, ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUPM junctis Pasal 18 dan Pasal 28 POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 23 dan Pasal 36 POJK 17/POJK.04/2022.

“Karena PT Asia Raya Kapital melakukan transaksi efek dalam Reksa Dana Syariah Umat tidak berdasarkan alasan yang rasional dan tidak pada kondisi yang terbaik yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi sehingga Reksa Dana Syariah Umat mengalami kerugian,” imbuhnya.

Ada pula ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah (POJK 33/POJK.04/2019) junctis Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK 23/POJK.04/2016.

Pelanggaran ini karena PT Asia Raya Kapital memiliki efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 20 persen dari NAB pada Reksa Dana Asia Raya Syariah Darma Saham dan Reksa Dana Syariah Umat dan tidak menyesuaikan sesuai dengan ketentuan.

Pelanggaran lainnya adalah ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUPM junctis ketentuan Angka 1 Huruf C Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi dan Pasal 2 serta Pasal 7 POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 2 dan Pasal 8 POJK 17/POJK.04/2022.

OJK menyebut PT Asia Raya Kapital melakukan pengelolaan reksa dana secara pasif dan hanya mengikuti instruksi dari PT Asabri (Persero).

“Hal tersebut menunjukkan bahwa PT Asia Raya Kapital selaku manajer investasi melakukan pengelolaan reksa dana dengan tidak mengutamakan kepentingan nasabah, namun hanya berdasarkan kepentingan salah satu nasabah, yaitu PT Asabri (Persero),” ungkapnya.

Berikutnya, ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 35 ayat (6) huruf a POJK Nomor 23/POJK.04/2016 juncto Pasal 2 POJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana (POJK 39/POJK.04/2014).

PT Asia Raya Kapital melakukan kerja sama tanpa adanya perjanjian tertulis antara PT Asia Raya Kapital yang diwakilkan oleh Wisnuaji Wibowo dengan Benny Tjokrosaputro, di mana pihak tersebut bukan merupakan pihak yang dapat menjadi APERD dalam hal penyediaan tenaga pemasar Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Saham Barokah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Unggulan Syariah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Amanah Syariah, dan Reksa Dana Asia Raya Saham Berkembang.

Lalu, ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a dan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK OJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) POJK 17/POJK.04/2022 junctis Pasal 31 UUPM dan Pasal 2 Ayat (1) POJK Nomor 45/POJK.04/2016 tentang Pengawasan Terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek (POJK 45/POJK.04/2016).

Yunita menyampaikan pelanggaran tersebut karena PT Asia Raya Kapital tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan pemasaran oleh tenaga pemasar reksa dana.

Serta melanggar ketentuan Pasal 45 huruf e juncto Pasal 49 huruf c POJK 23/POJK.04/2016 dan Pasal 67 POJK 33/POJK.04/2019 karena PT ARK belum menyampaikan laporan pembubaran Reksa Dana kepada OJK karena belum selesainya proses likuidasi empat reksa dana, yaitu Reksa Dana Asia Raya Saham Berkembang, Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Saham Barokah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Unggulan Syariah, dan Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Amanah Syariah.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp375 juta kepada Tri Agung Winantoro selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital dan Wisnuaji Wibowo selaku Direktur Marketing PT Asia Raya Kapital sebesar Rp125 juta rupiah.

“Karena keduanya terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT Asia Raya Kapital melakukan pelanggaran,” tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper